Makassar – Aparat Kepolisian berhasil menangkap pelaku pembakar mimbar khutbah Masjid Raya Makassar, Jalan Masjid Raya, Bontoala, Kecamatan Bontoala.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, pelaku ditangkap oleh Resmob Polda Sulsel disekitaran Masjid Al-Markaz Al-Islami.
“Sudah diamankan dan sekarang dibawa untuk diinterogasi Resmob Polda Sulsel, ” kata Kombes Pol Witnu Urip.
Diketahui pelaku pembakar mimbar khutbah Masjid Raya berinisial K (23 tahun), ketika diamankan polisi nyaris diamuk oleh warga.
Bahkan pelaku tersebut sempat diikat oleh warga di tiang listrik sebelum dibawa polisi.
Sejauh ini aparat kepolisian dari Resmob Polda Sulsel sedang melakukan interogasi terhadap pelaku, tentang motif dibalik aksinya membakar mimbar Masjid Raya Makassar.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun pelaku membakar mimbar khutbah Masjid Raya Makassar, Sabtu dini hari, 25 September 2021.
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu menutup kamera pengintai CCTV, lalu membakar mimbar Masjid yang terbuat dari kayu.
Beruntung, security masjid mengetahui aksi tersebut dan berhasil memadamkan api yang telah membakar sebagian mimbar. (*)
Reporter : Akbar