TANJUNG SELOR – Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltara saat melakukan penyusunan anggaran dan pelaporan keuangan, agar melibatkan anggota legislator agar terarah.
“Jadi laporan keuangan, pembangunan, perizinan dan pencatatan aset menjadi perhatian kita. Saat melakukan penyusunan dan pelaporan keuangan agar mematuhi perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Achmad Usman kepada benuanta.co.id, kemarin.
Dia menuturkan, pelibatan peran DPRD penting dalam setiap kegiatan pemerintah. Pasalnya fungsi DPRD ada fungsi pengawasan. Pihaknya meminta agar dilakukan pengawasan secara berkala kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pemprov Kaltara harus terus menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan daerahnya dan perencanaan kegiatannya. Begitu juga dengan penyusunan refocusing anggaran harus melibatkan peran DPRD Kaltara,” jelasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, setiap OPD harus tertib dalam pencatatan aset, terlebih yang dilimpahkan dari kabupaten kota. Di mana penginventarisir harus dilakukan secara berkala.
“Setiap OPD juga harus mengimplementasikan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah,” paparnya.
Karena Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 memuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Lalu tentang tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
“Kita juga meminta Gubernur Kaltara segera menerbitkan Pergub sebagai petunjuk teknis Peraturan Daerah yang mengatur perizinan tertentu, izin trayek, izin usaha perikanan dan sebagainya,” tutup Achmad Usman. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin