DPRD Kaltara Minta Dilibatkan Dalam Setiap Pelaporan Keuangan dan Penyusunan Anggaran

TANJUNG SELOR – Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltara saat melakukan penyusunan anggaran dan pelaporan keuangan, agar melibatkan anggota legislator agar terarah.

“Jadi laporan keuangan, pembangunan, perizinan dan pencatatan aset menjadi perhatian kita. Saat melakukan penyusunan dan pelaporan keuangan agar mematuhi perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Achmad Usman kepada benuanta.co.id, kemarin.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2114 votes

Dia menuturkan, pelibatan peran DPRD penting dalam setiap kegiatan pemerintah. Pasalnya fungsi DPRD ada fungsi pengawasan. Pihaknya meminta agar dilakukan pengawasan secara berkala kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga :  ICMI Muda Kaltara Dukung Penangkalan Paham Radikalisme, Hoax, dan Money Politic

“Pemprov Kaltara harus terus menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan daerahnya dan perencanaan kegiatannya. Begitu juga dengan penyusunan refocusing anggaran harus melibatkan peran DPRD Kaltara,” jelasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, setiap OPD harus tertib dalam pencatatan aset, terlebih yang dilimpahkan dari kabupaten kota. Di mana penginventarisir harus dilakukan secara berkala.

Baca Juga :  Siaga SAR Khusus Lebaran 2024, Terdapat Satu Kejadian Menonjol

“Setiap OPD juga harus mengimplementasikan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah,” paparnya.

Karena Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 memuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Lalu tentang tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

Baca Juga :  BMKG Tanjung Harapan : Waspada Potensi Hujan Sedang hingga Lebat

“Kita juga meminta Gubernur Kaltara segera menerbitkan Pergub sebagai petunjuk teknis Peraturan Daerah yang mengatur perizinan tertentu, izin trayek, izin usaha perikanan dan sebagainya,” tutup Achmad Usman. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *