Wabup Gelar Rapat Terkait Surat Edaran, Nunukan Langsung Perketat Pintu Masuk

NUNUKAN – Kabupaten Nunukan menutup rapat pintu masuknya setelah adanya peningkatan kasus Covid-19 belakangan ini. Hal itu langsung dibahas dalam rapat bersama oleh Wakil Bupati Nunukan, H Hanafiah di ruang kerjanya lantai 3 kantor Bupati Nunukan pada Selasa, 13 Juli 2021.

Rapat itu juga menghadirkan Kantor Kesehatan Pelabuhan Tarakan Wilker Nunukan, Kepala Dinas Kesehatan, Dishub, Satpol-PP dan instansi lainnya. Dikatakan H. Hanafiah, menindak lanjuti Surat Edaran (SE) nomor 5 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam wilayah Kabupaten Nunukan di masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), maka akan dilakukan pengetatan di pintu masuk.

Baca Juga :  Liburan Akhir Tahun, Lapas Nunukan Raup Omzet Rp 36 Juta di Objek Wisata SAE Lanuka

“Ini dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari luar Nunukan. Kita meminta kepada petugas lebih ketat lagi melakukan pengawasan di lapangan terutama penumpang luar Kalimantan Utara. Karena banyaknya yang terkonfirmasi itu berasal dari perjalanan,” kata H. Hanafiah.

Lanjut dia, rencananya setiap penumpang atau yang datang di Kabupaten Nunukan akan di test Rapid antigen. Adapun isi surat nomor 5 itu diantaranya setiap orang yang datang dari luar Nunukan wajib memperlihatkan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, dan juga harus menunjukkan keterangan uji tes Reverse Transcription Polo Che (RT PCR) dengan hasil negatif, yang sampelnya diambil tidak lebih dari 2x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan uji Rapid test Agen dengan hasil non reaktif yang sampelnya diambil tidak lebih dari 1×24 jam.

Baca Juga :  Polsek Sembakung Razia Barang Kedaluwarsa

Sedangkan hasil RT-PCR negatif tidak wajib menjalani karantina. Namun bagi pelaku perjalanan yang hasil tes PCR positif tanpa gejala akan dilakukan isolasi mandiri di rumah, asrama, penginapan/hotel, atau tempat lain sejenis dengan biaya mandiri dan yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang bergejala dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan. (*)

Baca Juga :  Konsulat RI Tawau Tangani 3.958 WNI Bermasalah Hukum Sepanjang Tahun 2024

Reporter : Darmawan

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *