TANJUNG SELOR – Polres Bulungan menggelar pemusnahan barang bukti sitaan berupa narkotika jenis sabu seberat 6,71 gram dari tersangka MF (16).
“Barang bukti sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 6,71 gram milik pemuda (remaja,red) bernama MF,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Waka Polres Bulungan Kompol William Wilman Sitorus kepada benuanta.co.id, Selasa 13 Juli 2021.
Kata dia, selain dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air, sebagai bentuk pembuktian di persidangan telah disisakan 0,5 gram.
Diketahui, MF diamankan di Jalan Semangka Gang Ilun Tudi pada hari Selasa 29 Juni 2021 lalu. “Ternyata pemuda ini juga sebagai penjual dan pengedar di Tanjung Selor,” jelasnya.
William menuturkan saat penyelidikan dilakukan, ternyata MF tengah menguasai barang haram tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan 2 bungkus plastik berisi sabu.
“Hasil interogasi petugas, tak hanya 2 bungkus itu tapi masih ada sisa sabu lainnya yang disimpan disebuah rumah kosong sebanyak 3 bungkus,” ucapnya.
Kepada polisi, MF mengaku telah mendapatkan sabu itu dari seorang pria bernama TS warga Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat.
“Tersangka lainnya bernama TS juga sudah kita amankan,” beber mantan Kabag Ops Polres Malinau ini.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, MF harus merasakan dinginnya Rutan Polres Bulungan dan diganjar dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Waka Polres Bulungan Kompol William Wilman Sitorus didampingi oleh Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala dan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor Abdullatip.(“)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli