TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil gagalkan penyelundupan 2 kilogram (kg) narkotika jenis sabu beserta 2 kurirnya, pada Senin (8/3/2021).
Melalui press release, Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol. Samudi mengatakan, pelaku dengan inisial AB (69) dan SA (44) diamankan secara berurutan di Pulau Ladang, Kabupaten Bulungan.
Samudi menjelaskan, kronologinya bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 03.00 WITA, terkait adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui Kaltara.
Tim pemberantasan BNNP Kaltara melakukan koordinasi dengan Tim Tindak Bea Cukai Tarakan, lalu melakukan Penyelidikan dan mencurigai sebuah speed yang sedang berjangkar di dekat pulau Ladang Kabupaten Bulungan.
Sekitar pukul 08.30 WITA tim gabungan BNNP Kalimantan Utara dan Bea Cukai Tarakan melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang berada di atas perahu.
“Setelah di interogasi, pelaku mengaku membawa 2 bungkus besar teh warna hijau yang berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu (Methampetamine) dengan berat kurang lebih 2 kg yang digantung diatas Batang Nipah,” ujar Samudi, Selasa (9/3/2021).
Dari hasil interogasi awal pelaku, narkotika jenis Shabu akan diambil lagi oleh seseorang dengan cara dihubungi melalui telepon setelah sampai di Tarakan, Kaltara.
Selanjutnya pada pukul 21.00 WITA, tim melakukan pengembangan kepada kurir pengambil darat dan berhasil diamankan di jalan Hasanudin 2 RT 20, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, lalu kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke mako BNNP Kaltara untuk dilakukan proses secara hukum.
“Pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku yaitu, pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun,” tutupnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain :
– Barang bukti yang ditahan berupa 2 bungkus besar teh cina warna hijau yang berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2 kg.
– 1 (satu) Buah long boat warna hijau les putih bertuliskan lady dengan mesin 15 pk merk yamaha 1 (satu) unit Motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi KU 2806 G.
– 1 (satu) unit Hand phone merk Nokia warna biru 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna hitam 1 (satu) unit hand phone android merk vivo hitam.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli