Maksimalkan Hasil Perikanan, Dinas Perdagangan Nunukan Inginkan Ekspor Resmi

NUNUKAN – Sebagai daerah pesisir, Kabupaten Nunukan sangat berpotensi memberikan pemasukan terhadap Negara. Pasalnya, Nunukan juga kaya akan hasil perikanan dan budidaya rumput laut. Memaksimalkan hasil perikanan itu, Pemkab Nunukan bakal membuka ekspor resmi untuk menekan terjadinya ekspor illegal ke Tawau, Malaysia.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan, Ir. H. Dian Kusumanto mengatakan potensi ekspor itu tak lain dikarenakan wilayah-wilayah Nunukan dikelilingi laut salah satunya wilayah Sebatik. Maka tak heran bila sebagian warga Nunukan berprofesi sebagai nelayan.

“Jadi selama ini, hasil tangkapan para nelayan dijual di pasar Nunukan atau Sebatik. Ada sebagian juga yang dijual hingga ke Tarakan atau Tanjung Selor, namun sebagian besar dari hasil laut mereka jual ke Tawau, Malaysia,” kata Ir. H. Dian Kusumanto pada Jumat, 5 Maret 2021.

Baca Juga :  2019-2023, Jumlah Pelanggan PDAM di Kaltara Meningkat 26.696

Menurut dia, para nelayan di Nunukan lebih memilih menjual ke Tawau lantaran harga lebih menjanjikan. Ia juga menyangkan transaksi jual nelayan itu masih dilakukan secara tradisional. Hal ini tentu saja rawan terjadi tindak pelanggaran keimigrasian, sebab para nelayan biasanya langsung menjual hasil tangkapannya ke pasar di Tawau tanpa melewati pintu keimigrasian yang resmi.

Baca Juga :  Menko Zulhas Optimistis Penghentian Impor Gula Terlaksana pada 2025

“Karena ini sudah berlangsung selama puluhan tahun, masyarakat selama ini menganggap hal itu sebagai sesuatu yang wajar dan biasa – biasa saja,” tukasnya.

Lanjut dia, juga mengatakan kondisi tersebut ibarat buah simalakama, jika tetap dibiarkan maka bisa membahayakan para nelayan. Namun jika dilarang, pemerintah belum mampu menyiapkan pasar yang bisa menggantikan pasar di Tawau.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Perceraian di Nunukan Terjadi 260 Kasus, Ekonomi jadi Penyebabnya

Adanya ekspor komoditi perikanan di wilayah sebatik secara perdana bisa menjadi pembuka jalan bagi pengusaha – pengusaha lain untuk mengikutinya. “Jika secara resmi akan membuat kita terhindar dari kemungkinan melanggar aturan keimigrasian di negara lain. Tidak hanya itu, ekspor yang dilakukan secara resmi juga akan memberikan pemasukan bagi negara dalam bentuk pajak yang sangat berguna dalam membiayai pembangunan,” ungkapnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *