TANJUNG SELOR – Dalam menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Arab Saudi, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang warga Indonesia dan negara lain untuk datang melaksanakan ibadah haji ke kota suci Mekkah dan Madinah. Pelarangan itu telah dimulai sejak awal Februari 2021 lalu.
“Jadi Kaltara untuk haji masih menunggu regulasi dari pusat, kita sudah sampaikan kepada calon jemaah untuk tetap sabar terkait ibadah,” ucap Kepala Kanwil Kemenag Kaltara Suriansyah kepada benuanta.co.id.
Pihaknya mengaku belum menerima laporan atau komplain dari calon jamaah haji (CJH) dari seluruh kabupaten kota. Hal ini juga melihat situasi Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, berkaca pada tahun 2020 lalu pemberangkatan CJH ke Arab Saudi di batalkan.
“Sampai hari ini kita belum mendapat laporan dari jemaah yang komplain, terkait dengan penyelenggaraan haji kita posisi mengikuti apa yang dilakukan oleh pusat,” jelasnya.
Suriansyah mengatakan, terkait teknis pemberangkatan masih sama dengan opsi tahun lalu, yakni opsi pembatalan dan opsi emberangkatan dengan setengah dari kuota masing-masing daerah.
“Walaupun belum ada info, persiapan dari kabupaten kota berjalan seperti persiapan paspor dan segala macam kita sudah standby. Sehingga saat ada keputusan kita sudah ready. Untuk jumlah CJH kita masih sama yakni 414 orang,” ujarnya.
Sementara untuk umroh, itu mengikuti aturan juga dimana semua berada pada kebijakan pusat. Jika di buka oleh Direktorat Jenderal Haji Kemenag RI maka umrah bisa berjalan. “Karena umroh itu lebih pada asosiasinya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin