Warga KTT Mengeluh Membuat SIM Masih Harus ke Bulungan

TANA TIDUNG – Sampai hari ini masyarakat di Kabupaten Tana Tidung (KTT) masih kesulitan dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya mereka harus pergi ke Polres Bulungan untuk kepengurusannya.

Salah seorang warga Tideng Pele, Agus menyampaikan pengalamannya ketika hendak membuat SIM di Polres Bulungan. Ia harus bolak balik Tanjung Selor-Tana Tidung karena pada saat tes dirinya tidak lulus dan terpaksa harus mengulang lagi.

“Saya ingat pengalaman saya waktu itu, saya harus mengulang lagi ketika tes tertulis. Akhirnya saya harus balik lagi ke KTT, setelah waktunya baru saya balik ke Tanjung. Nah ini tentu sangat menguras biaya, setelah tes kedua barulah saya akhirnya mendapatkan SIM,”ujar Agus.

Saat ini kepolisian di Kabupaten Tana Tidung masih setingkat kepolisian sektor (Polsek), sehingga belum bisa menerbitkan SIM. Hal ini membuat warga setempat harus melakukan perjalanan selama kurang lebih empat jam untuk membuat SIM ke Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

”Memang selama ini kita belum bisa melayani pembuatan SIM, karena tidak memiliki peralatan pendukung. Untuk melakukan perpanjangan atau membuat SIM baru, kita harus ke Polres Bulungan, yang dapat ditempuh selama empat jam dari KTT,” kata Kapolsek Sesayap Ipda Marzuki.

Untuk pergi ke Bulungan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Kapolsek menyarankan agar warga mengumpulkan orang yang sama-sama ingin mengurus SIM. Selain dapat menekan anggaran perjalanan, juga untuk memudahkan proses pembuatannya.

“Biasanya warga membuat SIM secara perorangan, padahal jika dilakukan secara bersama akan lebih mudah dan hemat. Seperti yang dilakukan warga Sesayap Hilir belum lama ini. Mereka membuat kelompok untuk mendapatkan surat rekomendasi dari kecamatan setempat dan Polsek Sesayap, sehingga mereka mendapat prioritas,” terangnya.

Kemudahan yang didapat saat membuat SIM secara berkelompok, selain mendapatkan rekomendasi juga akan lebih menghemat biaya. Pasalnya dimungkinkan proses pembuatan bisa dilakukan hanya dalam satu hari.

”Jika membuat SIM sendiri mungkin saja saat tes keterampilan atau uji pengetahuan seputar rambu lalu lintas, yang bersangkutan tidak lulus dan harus kembali lagi dalam beberapa hari kedepan. Kalau tes yang kedua lulus, kalau harus mengulang lagi berapa biaya lagi yang dikeluarkan,” jelasnya.

Dengan pembuatan SIM secara berkelompok, tentunya rekomendasi bisa menjadi alasan kuat untuk mempermudah proses pembuatan, dengan mempertimbangkan jarak tempuh dan kondisi di lapangan.

“Mudah-mudahan rekomendasi dari pemerintah daerah dan Polsek Sesayap dapat disetujui, sehingga mempermudah warga yang ingin membuat SIM,” ungkapnya.(*)

 

Reporter: Dwi Widdyaswiranata

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *