NUNUKAN – Personel Polres Nunukan melalui Tim Satgas Pemberantasan Kegiatan Perjudian di wilayah Kabupaten Nunukan mendatangi dua arena judi sabung ayam, yakni di Jalan Kampung Pisang Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, 18 Januari 2021.
Sedangkan penggrebekan kedua hari ini, Selasa (19/1) di Jalan Dewi Sartika RT 08, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Nunukan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, sekitar pukul 14.30 Wita.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK, melaui Humas Polres Nunukan AKP M. Karyadi, SH mengatakan, Tim Satgas Pemberantasan Kegiatan Perjudian mendatangi arena judi sabung ayam, untuk melakukan pembongkaran dan pembakaran arena judi ayam dan tempat jualan masyarakat yang berada disekitar arena judi ayam.
“Pada saat personil mendatangi TKP arena judi sabung ayam, tidak mendapatkan kegiatan perjudian sabung ayam,” kata M. Karyadi, kepada benuanta.co.id.
Polres Nunukan telah membentuk, tim satgas pemberantasan judi. Nantinya akan terus melakukan pemberantasan judi sabung ayam dan judi lainnya.
“Bagi masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada polres Nunukan, apabila ada kegiatan judi sabung ayam di wilayah Nunukan dan lainya, agar dapat melapor kepada pihak ke polisian. Untuk membuat jera kepada pelaku judi sabung ayam yang masih mencoba-coba bermain judi sabung ayam,” Imbuhnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







