benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemberian cuti bagi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan katakan masih mengacu pada regulasi umum yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokong mengatakan, hingga saat ini belum terdapat aturan teknis mengenai hak cuti PPPK.
“Untuk ketentuan cuti PPPK saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Yang mana, hak cuti PPPK belum diatur secara detail, termasuk mekanisme cuti tahunannya,” kata Kahar.
Diungkapkannya, secara umum hak cuti tahunan baru bisa diberikan setelah yang bersangkutan memiliki masa kerja satu tahun. Kendati demikian, pemerintah daerah harus bersikap cermat dan bijak dalam menyikapi permohonan cuti dari PPPK, terutama bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
Menurutnya, dengan pertimbangan kemanusiaan dan situasi tertentu tetap menjadi perhatian, selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada. “Kebijakan pemberian cuti bagi PPPK tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan PNS, karena perbedaan status kepegawaian dan dasar hukum yang mengatur,” terangnya.
Sehingga, untuk proses cuti PPPK di masing-masing OPD disesuaikan dengan kebijakan pimpinan, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Kita memastikan bahwa pengambilan cuti oleh PPPK tidak boleh sampai mengganggu pelayanan publik. Jadi pemanfaatan sistem kerja fleksibel dan layanan berbasis digital menjadi salah satu solusi untuk menjaga kinerja tetap berjalan selama masa libur,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







