benuanta.co.id, NUNUKAN – Satgas Pamtas RI–Malaysia Sektor Barat Yonarmed 4/Parahyangan Kodam III/Siliwangi kembali menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di Pos Gabungan (Gabma) Long Midang, Krayan, Kabupaten Nunukan, pada Selasa (16/12/2025).
Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Sektor Barat Yonarmed 4/Parahyangan, Letkol Arm Januar Idrus mengungkapkan, penyelundupan ini berhasil dilakukan setelah personelnya melakukan pemeriksaan rutin kendaraan lintas batas dari Malaysia menuju Indonesia.
“Dari hasil pemeriksaan, kita menemukan kardus air mineral yang disembunyikan di bagian dasar kendaraan dan setelah diperiksa berisi 92 botol miras ilegal,” kata Januar.
Miras tersebut terdiri dari 68 botol merek Anchoor dengan berat 320 ml dan 24 botol merek Golden dengan berat 700 ml. Penggagalan penyelundupan ini merupakan tugas TNI Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (2) huruf b (OMSP) tentang Pengamanan Wilayah Perbatasan Negara, dengan penanganan awal mengacu Pasal 111 KUHAP serta Permenhan RI Nomor 18 Tahun 2023.
“Seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai peraturan Panglima TNI dan standar operasional pengamanan perbatasan secara profesional, humanis dan taat hukum,” jelasnya.
Melihat maraknya penyelundupan miras ilegal melalui pintu perbatasan, Januar mengajak masyarakat perbatasan untuk bersama-sama melawan aktivitas ilegal lintas negara dan tidak terlibat dalam penyelundupan barang terlarang.
“Kami juga berharap masyarakat dapat aktif memberikan informasi kepada aparat keamanan demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah perbatasan NKRI,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







