KALEIDOSKOP! Tersangka Kasus Narkotika di Nunukan Naik, Barang Bukti Menurun

NUNUKAN – Polres Nunukan berhasil mengungkap 133 tersangka kasus narkoba sepanjang 2020. Angka tersebut menunjukkan meningkat dibanding pada 2019, yaitu 121 tersangka.

Berdasarkan data Polres Nunukan, tercatat barang bukti sabu-sabu pada kasus yang ditangani selama 2020 hingga Bulan Oktober mencapai 26.047 gram (26 kilogram) dan ada xtc 8 butir berat 2,4 gram. Sedangkan untuk tahun 2019 hingga bulan Desember tercatat sebanyak 58,761 kg sabu-sabu yang diamankan. Terjadi penurunan jumlah barang bukti.

Baca Juga :  DKPP Nunukan Tekankan Pentingnya Sertifikasi ISPO ke Petani Sawit

Dikatakan Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar SIK melaui Kasubag Humas Polres Nunukan IPTU Muhammad Karyadi SH, jumlah kasus narkoba yang ditangani Polres Nunukan tahun 2020 hingga Oktober sebanyak 81 perkara. Namun baru 66 perkara selesai, masih ada 15 perkara yang belum selesai.

“Untuk jumlah barang bukti hingga Oktober itu ada 26,047 kg, sedangkan tersangka untuk Warga Negara Indonesia (WNI) laki-laki 119 dan perempuan 14 orang, sedangkan Warga Negara Asing (WNA) juga ada sekitar 2 orang, namun datanya belum kita rekap,” kata Karyadi kepada benuanta.co.id, Sabtu (26/12/2020).

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Desa Aji Kuning Nyaris Hangus

Sedangkan tahun 2019 dengan barang bukti narkoba sebanyak 58,761 kg, dan tersangka sebanyak 121 orang, terdiri dari laki-laki 102 orang, perempuan 15, dan untuk WNA ada 4 orang.

“Walaupun ada penurunan peredaran narkoba, namun tersangkanya meningkat,” jelasnya.

Banyaknya kasus pengungkapan narkotika di wilayah Kabupaten Nunukan, Kapolres Nunukan meminta kepada jajarannya agar memberikan efek jera kepada pelaku.

Baca Juga :  Anggarkan Rp 49,7 Miliar untuk Pengaspalan di Krayan pada 2026

“Kita tidak main-main dengan pengungkapan narkotika, kita akan lumpuhkan, yakni memberikan peringatan penembakan dengan terukur,” tegasnya. (*)

 

Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *