MALINAU – Dalam sebulan terakhir Satreskoba Polres Malinau, lakukan 7 penangkapan tersangka dengan kasus Narkoba, satu diantara 7 tersangka itu bahkan merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha SH MH SIK, melalui Kasat Reskoba Polres Malinau IPTU Nanang Suherman, S. SOS, 5 kasus tersebut merupakan kasus Narkoba yang sebagian dari kasusnya saling berkaitan, tapi ada juga yang tidak.
Iptu Nanang menjelaskan kasus Narkoba pertama yang mereka ungkap terjadi pada tanggal 23 oktober yang lalu dengan 2 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 0,28 gram.
“2 tersangka berinisial PR dan JF ini merupakan Target Operasi(TO) kita sebelumnya dan mereka kita tangkap di Malinau Kota saat sedang mengendarai sepeda motor. Hasilnya, sabu 1 poket kita temukan pada saat itu,” kata Iptu Nanang.
Meski sempat mengalami kebutuhan saat sedang mencoba menggali kasus ini lebih dalam, karena para tersangka yang tidak ingin membuka mulut dari mana asal benda haram itu didapatkan, namun tidak berarti Satreskoba Malinau harus patah semangat dalam mengungkap kasus peredaran Narkoba yang ada di Malinau.
Buktinya, jelang seminggu sejak penangkapan PR dan JF, Satreskoba kembali menangkap 2 tersangka dengan kasus yang sama pula. Dan dari 2 tersangka baru itu, disitulah ada pengungkapan kasus baru lagi, dengan salah satu tersangka yang diduga sebagai penjual sabu.
“2 Tersangka M Dan R ini juga merupakan TO kita, mereka kita tangkap di Daerah Respen. Sempat terjadi kerja-mengejar sama petugas. Tapi akhirnya mereka kita tangkap dengan 2 poket sabu seberat 0,38 gram,” ujar Kasat Rekoba.
“Dari sini kita kembangkan dan kita tangkap tersangka berisinial AT. Untuk sementara AT masih diduga sebagai penjual karena ada pengakuan dari A dan R kalau mereka membeli sabu dari AT. Terlebih lagi saat ditangkap kita juga menemukan sabu yang masih diduga sudah siap edar,” tuturnya.
Sedangkan kasus lainnya, Iptu Nanang membeberkan, semua bermula dari penangkapan tersangka yang berinisial JN yang ditangkap di Malinau kota dengan barang bukti 0,24 sabu.
Dari penangkapan itu terungkap JN mendapatkan sabu dari 2 tersangka lainnya yang berinisial AS dan IS, sempat hampir kehilangan jejak dari AS dan IS. Namun akhirnya jejak kedua tersangka itu akhirnya tercium saat sedang mencoba melintasi perbatasan antar wilayah Malinau dan Kabupaten Tanah Tidung (KTT).
“Jadi AS dan IS kita amankan Rabu (4/11/2020), jam 1 siang bersama kendaraannya. Ditemukan barang bukti 3,41 gram dan salah satu tersangka ini yang berinisial IS merupakan seorang ASN. Tapi kasus ini masih kita selidiki untuk tahap selanjutnya,” tutupnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli