Rekomendasi-rekomendasi KPK tersebut pun diberikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukum) Mahfud MD yang juga ikut dalam konferensi pers virtual tersebut.
“Pilkada berjalan dengan cara eksperimen yang tidak pernah selesai,” kata Mahfud.
Tapi Mahfud menegaskan pemerintah menyatakan tidak akan kembali menunda pilkada serentak 2020 karena COVID-19.
“Karena tidak ada alasan yang cukup meyakinkan untuk penundaan tersebut, kalau alasannya pandemi, lalu apakah tidak ada pemerintahan kalau pandemi? Apakah semuanya sembunyi? Ada yang mengatakan menunggu sampai selesai pandemi, tapi tidak ada yang tahu kapan pandemi selesai,” ungkap Mahfud.
Ia pun menilai bahwa pilkada tetap harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
“Pilkada pada masa pandemi berarti menjaga protokol kesehatan, tetap mengusahakan demokrasi berkualitas dan tidak boleh ada korupsi,” tambah Mahfud.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September namun akibat pandemi COVID-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020, selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September.
Masa kampanye akan berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari.(ant)