Rekomendasi keempat adalah kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2020 agar dilarang menjadi ketua satuan tugas penanganan COVID-19 di daerah.
“Agar satgas murni berkegiatan untuk kemanusiaan tidak ada sangkutan pilkada, tapi ini kami lihat memang masih belum mungkin dilakukan,” tambah Ghufron.
Rekomendasi kelima adalah terkait upaya untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga fungsi pelayanan publik dalam masa pilkada tetap dapat berjalan dengan baik.
“Netralitas ASN kadang menjadi dilema khususnya bila untuk petahana yang ikut pilkada karena seolah-olah diwajibkan untuk mendukung petahana tapi bila tidak mendukung berisiko pada jabatan sehingga kami mendorong partisipasi masyarakat untuk memantau jalannya pilkada mulai dari praktik korupsi maupun netralitas ASN,” ungkap Ghufron.
Rekomendasi keenam adalah terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak yang harus tetap memperhatikan aspek kesehatan.
“Pemberian suara dengan e-voting walau pasal 85 UU Pilkada sebenarnya sudah memungkinkan tapi belum diatur detail dalam undang-undang agar lebih efektif dan efisien serta kesiapan pelaksanaan melalui ‘e-voting,” ungkap Ghufron.
Rekomendasi ketujuh adalah adanya perlindungan terhadap penyelenggara, peserta dan pemilih dalam agar menjaga partisipasi masyarakat.
“Belajar dari Pileg dan Pilpres 2019 dimana banyak petugas KPS yang meninggal, jadi saat ini adalah bagaimana mendorong Pilkada 2020 terlindungi COVID-19 dengan memperlengkapi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) namun pengadaan APD ini juga harus diantisipasi dari praktik korupsi,” kata Ghufron.
Ghufron menekankan KPK menyadari pilkada adalah instrumen utama untuk memilih pemimpin daerah sehingga bila proses pilkada berjalan baik maka harapannya akan terpilih pemimpin daerah yang berintegritas dan selanjutnya penyelenggaraan pemerintah di daerah juga bisa bebas korupsi.