Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut melakukan pelacakan terhadap sumber dana para peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 untuk dapat mencegah politik uang.
“KPK merekomendasikan untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan PPATK karena PPATK punya kemampuan untuk melacak transaksi keuangan yang digunakan untuk ‘money politic’ karena kajian KPK sebelumnya 82 persen peserta pilkada didanai sponsor, bukan dari pribadi, jadi ada aliran dana dari sponsor ke calon pemimpin daerah,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Ghufron menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers virtual “Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan COVID-19 dan Korupsi”. Konferensi pers itu adalah paparan dari butir-butir rekomendasi dari seminar yang sebelumnya sudah dilakukan KPK dengan topik yang sama.
“Rekomendasi selanjutnya adalah pembuatan peta risiko daerah peserta pilkada berbasis karakteristik wilayah karena daerah-daerah di Indonesia mulai Aceh sampai Papua jenis kerawanannya berbeda, ada yang berbasis suku, agama, hingga ketimpangan sosial,” tambah Ghufron.
Rekomendasi ketiga adalah melakukan pengawasan ketat dalam berbagai program penanganan COVID-19 dan distribusi bantuan sosial.
“Di banyak daerah yang kami pantau, kalau ada petahana yang akan ikut pilkada lagi, petahana menggunakan momen COVID-19 dengan memberikan bansos untuk kampanye terselubung. Meski KPK sudah melarang beras para petahana menempeli foto mereka di bansos tapi momen pilkada tetap bisa ditumpangi kampanye terselubung,” ungkap Ghufron.