NUNUKAN – Beragam hasil pertanian seperti bungkil kelapa sawit kini menjadi salah satu komoditas unggulan untuk diolah menjadi bahan baku pakan ternak asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Bahkan telah sering dipasarkan secara domestik maupun internasional hingga saat ini.
Namun, sebelum dikirim ke daerah tujuan, bungkil sawit yang merupakan produk akhir dari proses pengolahan inti sawit ini harus dipastikan layak dipasarkan dan melewati pemeriksaan dari Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan, Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan, Senin (24/8/2020).
“Sebelum berlayar, 3.000 ton bungkil kelapa sawit ini diperiksa oleh Noor Effendi selaku Pejabat Karantina Pertanian Tarakan Wilker Nunukan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran jenis dan jumlahnya,” ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Tarakan, drh. Akhmad Alfaraby kepada benuanta.co.id, Kamis (27/8/2020).
Setelah lolos pemeriksaan dari Karantina dan disertifikasi oleh Karantina Pertanian, bungkil sawit yang nilai ekonomisnya mencapai Rp 3 Miliar tersebut baru dapat berlayar melalui pelabuhan laut Nunukan menggunakan kapal TB TNL 2501/ TB.TRUST-16, menuju Gresik, Jawa Timur.
“Karantina Pertanian Tarakan selalu mendukung dalam lalu lintas perdagangan komoditas pertanian dengan memastikan bahwa produk pertanian bebas dari OPT,” tegasnya.
Di tahun tahun 2019 lalu, bungkil tersebut juga sempat diekspor ke tujuan Vietnam sebanyak lima kali oleh PT. Tirta Madu Sawit Jaya dan muatan sebanyak 2.089,45 Ton dengan total nilai Rp 3,9 Miliar.
“Untuk tahun 2020 produk tersebut hanya dipasarkan domestik selama periode Januari hingga sekarang ini. Karantina Pertanian Tarakan juga telah mensertifikasi sebanyak 16 kali permohonan dengan total 8.500 ton dengan nilai Rp 15,3 Miliar dan tujuan Surabaya dan Gresik,” imbuhnya.
Ia juga menuturkan, pelaku usaha yang hendak melakukan pengiriman hasil komoditas wajib melakukan pemeriksaan dan mendapat sertifikasi dari Balai Karantina Pertanian dengan biaya Rp 250 per Ton.
“Biaya tindakan Karantina diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2016. Di situ per ton Rp 250 dan pemeriksaan entomologi Rp 10.000, ditambah 1 sertifikat Rp 5.000. Apabila ada (komoditas) tidak layak, tindakan Karantina yang dilakukan adalah penolakan,” tukasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin