TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara mendapati, hasil pengawasan Bawaslu Kaltara atas pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilihan Serentak 2020, menunjukkan masih terdapat ratusan rumah yang tidak didatangi dan tidak dilakukan coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara.
“Oleh karena itu, demi menjaga hak pilih, Bawaslu Kaltara merekomendasikan KPU Kalimantan Utara, dalam hal ini PPK, untuk melaksanakan Coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi,” ungkap Rustam Akif Komisioner Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kaltara kepada benuanta.co.id, Senin 17 Agustus 2020.
Saat melaksanakan audit pada proses coklit, Bawaslu Kaltara menemukan terdapat 172 rumah yang tidak didatangi oleh PPDP di 49 Kelurahan/Desa. Sehingga proses Coklit tidak dapat memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih pemilihan 2020 sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Pemilihan serentak.
Untuk Nunukan ada 61 KK di 19 desa belum di coklit, Malinau ada 21 KK di 8 desa, Tarakan ada 70 KK di 16 kelurahan, Bulungan ada 15 KK di 4 desa dan KTT ada 5 KK di 2 desa yang belum dicoklit.
“Kesimpulan dari audit oleh Bawaslu Kaltara ini menunjukkan pelaksanaan coklit yang dilaksanakan oleh PPDP tidak dilakukan secara maksimal dengan cara mendatangi seluruh rumah dan/atau langsung mendatangi seluruh pemilih untuk memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat (MS),” jelasnya.
“Lalu mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun dan atau sudah menikah, serta memperbaiki elemen data pemilih secara langsung,” sambungnya.
Kata dia, tidak semua data pemilih yang dilakukan coklit berdampak pada peningkatan akurasi daftar pemilih. Hal tersebut lantaran proses pemutakhiran daftar pemilih tidak dilakukan secara langsung sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan KPU.
Hasil pengawasan Bawaslu Kaltara menunjukkan, tahapan coklit yang masih menyisakan ratusan rumah yang tidak didatangi dan tidak dilakukan coklit disebabkan oleh petugas PPDP yang mewakilkan tugasnya ke orang lain, melakukan coklit dengan hanya melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan pengalaman PPDP, dan adanya kekhawatiran akibat tidak terpenuhinya protokol kesehatan dan penyebaran Covid-19.
“Kita rekomendasikan kepada KPU Provinsi Kaltara, dalam hal ini Panwascam akan memberikan saran perbaikan yakni PPK untuk melaksanakan coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi,” paparnya.
Itu sesuai yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan yaitu melakukan pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari RT atau RW atau nama lain dan tambahan pemilih.
Rustam menambahkan, saran perbaikan Panwascam ditujukan kepada PPK dengan dilampirkan daftar nama atau anggota keluarga serta alamat rumah yang tidak didatangi oleh PPDP saat tahapan coklit termasuk dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Saran perbaikan pengawas pemilihan dimaksudkan untuk menjamin hak pilih di seluruh daerah pilkada sekaligus mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif sekaligus mengurangi potensi penggunaan daftar pemilih yang dilarang dalam pemilihan di masa pandemi,” ucapnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan tahapan Coklit Pemilihan Serentak 2020 dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Pada tahapan tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah ke rumah secara langsung untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Daftar Pemilih Model A-KWK.
“Dalam melaksanakan coklit yang berbasis TPS, PPDP berkoordinasi dengan RT/RW dan PPS. Proses coklit dilakukan dengan mengujungi setiap rumah dan meminta kepala keluarga atau anggota keluarga yang didatangi untuk menunjukkan dokumen kependudukan berupa KTP-el/Surat Keterangan dan KK,” tuturnya.
Jika terdapat informasi data pemilih yang dianggap tidak akurat, salah atau tidak lengkap maka PPDP harus memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan KTP-el/Surat Keterangan atau KK pemilih. Setelah melakukan Coklit, PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dan menempelkan stiker coklit (A.A.2-KWK) pada rumah Pemilih sesuai dengan jumlah kepala keluarga di setiap rumah.
“Bawaslu mengawasi proses coklit. Salah satu metode pengawasan dalam tahapan coklit ini adalah audit untuk memastikan pelaksanaan coklit dilakukan sesuai prosedur yang menyeluruh demi menghasilkan daftar pemilih pemilihan serentak 2020 yang akurat, mutakhir dan komprehensif,” ujar Rustam.
Audit dilakukan dengan metode Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pemetaan dan mengidentifikasi lokasi/wilayah yang akan diaudit. Daerah yang sebelumnya telah diawasi, tidak lagi didatangi dan diaudit. PKD hanya memetakan dan mengaudit wilayah yang terdapat rumah yang mungkin belum dilakukan coklit.
“Misalnya, rumah di daerah terpencil, rumah yang jauh dari permukiman, dan rumah dengan pintu yang selalu tertutup atau sering ditinggal penghuninya,” sebutnya.
Pada 14 Agustus 2020, PKD mengumpulkan informasi dari 1 hingga 10 rumah pemilih yang keluarganya belum dilakukan Coklit.
Dalam mengumpulkan informasi, PKD mencatat nama kepala keluarga dan alamat pemilih yang berada dalam keluarga tersebut. Apabila tidak mendapatkan nama kepala keluarga, sekurang-kurangnya mendapatkan alamat rumah yang tidak dilakukan Coklit oleh PPDP. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin