TARAKAN – Menghadapi pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak lanjutan yang akan diselenggaraka tanggal 9 Desember 2020, tahapannya akan dimulai pada 15 Juni 2020. Bawaslu Malinau pun menyusun langkah-langkah strategis guna terwujudnya Pemilihan yang LUBER dan JURDIL.
Adapun yang menjadi isu penting dalam menyusun langkah-langkah strategis adalah, pertama pemetaan kendala-kendala yang mungkin muncul dalam melakukan pengawasan dan isu yang kedua adalah persiapan pengawasan.
Disampaikan Pimpinan Bawaslu Malinau Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin, Suriansyah SH, hasil pemetaan Bawaslu sekiranya terdapat beberapa kendala pengawasan yang mungkin muncul dalam kondisi pandemic covid-19.
Di antaranya akses tranportasi ke beberapa kecamatan yang sulit, jaringan internet atau sinyal telepon yang buruk, bahkan di beberapa desa ada yang zero jaringan atau sinyal, lalu isolasi secara parsial di 11 desa yang terdapat di lima kecamatan di Kabupaten Malinau.
“Kemudian kekhawatiran terhadap penularaan pandemic covid-19, dan adanya beberapa pengawas adhoc yang masih berada di luar Kabupaten Malinau,” terang Suriansyah.
Dari berbagai pemetaan itu, selanjutnya Bawaslu Malinau menyusun langkah-langkah persiapan sebagai berikut:
- Membangun koordinasi dengan stakeholder di Kabupaten Malinau
- Melakukan konsolidasi kepada semua jajaran Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa se-Kabupaten Malinau
- Restrukturisasi anggaran untuk mengakomodir kebutuhan kesehatan dan keselamatan pengawas
- Melakukan bimtek kepada pengawas kecamatan dan pengawas desa sekabupaten malinau secara daring
- Dan untuk pengawas desa yang desa sedang melaksanakan isolasi parsial, maka bawaslu malinau mencanangkan metode belajar mandiri dengan menggunakan modul – modul bimtek pengawasan
“Bagi Bawaslu Malinau meskipun langit akan runtuh keadilan pemilihan tetap harus ditegakkan dan keselamatan pengawas pemilu dan keselamatan masyarakat pada umumnya merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi,” tutup Suriansyah.(*)
Reporter: M. Yanudin