Transportasi Laut Dibuka, Penumpang Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

TARAKAN – Dibukanya tranportasi laut mulai 8 Juni 2020 masyarakat diberikan keleluasaan bepergian menggunakan transportasi laut dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Permenhub nomor 25 tahun 2020 menyampaikan transportasi laut dibuka 8 Juni tetap perhatikan protokol kesehatan, Rapid Diagnostic Test (RDT), physical distancing dengan pembatasan penumpang 50 persen.

“Saya kira tergantung masing-masing operator apakah menyanggupi atau tidak standar kesehatan itu, akan ada pembahasan teknis lebih lanjut,” ungkap Walikota Tarakan dr Khairul, Rabu 3 Juni 2020 usai rapat bersama stekholder terkait di KSOP Tarakan.

Rapat lanjutan nantinya akan membahas persoalan teknis di lapangan. Walikota tidak menginginkan kejadian sebelumnya terjadi saat penanganan penumpang yang datang menggunakan kapal Pelni karena banyaknya jumlah orang yang masuk ke Tarakan. Bahkan, protokol kesehatan adalah syarat mutlak harus dipenuhi setiap penumpang yang memanfaatkan transportasi laut dan udara.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Anak SD Terlibat Prostitusi, DPRD Tarakan Agendakan RDP

“Bagaimana mengurangi penumpukan orang, satgas yang dilakukan screening, kita akan rapatkan lagi, satgas bisa menghandle itu, bagaimana juga (penumpang) dari luar negeri,” jelasnya.

Soal pembatasan jumlah penumpang kapal Pelni maupun speedboat 50 persen dari kapasitasnya, menurut Khairul, sesuai aturan harus dipatuhi dalam rangka menjaga jarak (physical distancing) untuk menghindari penyebaran Covid-19.

“Ada pembatasan penumpang misalnya maksimal penumpang 30 maka menjadi 15 orang, begitu juga Pelni,” kata Khairul.

Ia juga katakan transportasi sebenarnya sudah dibuka pemerintah sejak Mei lalu. Hanya saja harus memenuhi protokol kesehatan.

Baca Juga :  Prostitusi di Bawah Umur Persoalan Serius

“6 Mei sampai 7 Juni ada aturan khusus dari satgas nasional seperti harus ada surat tugas, setelah 8 Juni persyaratannya protokol kesehatan, tidak perlu lagi surat tugas, ada RDT, PCR mungkin, kapalnya memuat penumpang 50 persen,” tandasnya.

Tingginya harga rapid tes juga turut menjadi perdebatan dalam rapat, rapid tes seharga Rp 1 juta dan tes swab PCR diperkirakan Rp 1,2 juta untuk di Tarakan. Namun, kembali kepada aturan yang diterbitkan pemerintah pusat untuk mematuhi protokol kesehatan agar terhindari dari penyebaran Covid-19.

“Harga tiket Pelni katakanlah 500 ribu PCR perkiraan kita 1,2 juta, kan harga PCR lebih mahal inikan jadi problem, tapikan ini adalah persyaratan, kalau pandemi ini berakhir tentu aturan itu akan hilang,” ujarnya.

Baca Juga :  DP3AP2KB Dampingi Ketat Anak di Bawah Umur yang Diduga Terlibat Prostitusi

Pemerintah juga akan menghentikan proses karantina yang sudah digelar sejak April lalu. Namun, karantina mandiri dari masyarakat bisa dilakukan di hotel dengan biaya ditanggung masing-masing.

“Edaran sampai 7 Juni mensyaratkan karantina di hotel atau di mess kalau perusahaan, biaya ditanggung masing-masing. Mestinya Pemkot tidak lagi (menyiapkan karantina), masing-masing ditanggung yang bersangkutan, seperti di Jakarta karantina untuk menunggu hasil PCR, mesin PCR sedang kita persiapkan,” jelas Khairul.(*)

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *