TANJUNG SELOR – Polres Bulungan telah mengamankan 15 kubik kayu olahan di Sungai Kayan, tepatnya di depan Kulteka. Diamankan pada hari Selasa 2 Juni 2020 sekitar pukul 08.00, kayu itu diangkut menggunakan long boat tujuan Tarakan.
“Kronologisnya saat Satpolair Polres Bulungan tengah berpatroli mendapati kapal kayu yang membawa kayu, kini dalam penanganan Sat Reskrim Polres Bulungan,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro kepada benuanta.co.id, Kamis 4 Juni 2020.
Saat kapal diperiksa, ternyata kayu dari jenis Kruing dan Meranti, tidak memiliki dokumen perizinan atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Akhirnya 4 orang sebagai anak buah kapal (ABK) pun diamankan untuk dimintai keterangan. Karena kayu yang dimuat tidak memenuhi syarat perundang-undangan. “BB yang diamankan satu unit mesin 40 PK merek yamaha, kapal kayu warna biru, 1 unit hape OPPO,” ucapnya.
Teguh menyebutkan, kayu Kruing yang diamankan kurang lebih 10 meter kubik dan kayu Meranti sebanyak 5 meter kubik. Kata dia, asal kayu masih diselidiki didapatkan dari mana, yang jelas masih dikembangkan. “Tujuan kayu itu informasinya ke Tarakan yang diamankan rata-rata orang Tarakan,” jelasnya.
Untuk itu, pelaku disangkakan dengan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dia mengatakan, kegiatan ini juga bisa termasuk dalam kegiatan illegal logging karena merusak hutan, tanpa izin dan tidak disertai dokumen. “Ancaman pidananya diatas 5 tahun pasti,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin