TARAKAN – Midun, salah seorang terdakwa dalam perkara yang diduga sabu 4 kg yang dilarutkan dalam bak mandi di Kampung Satu pada Agustus 2019, diputus majelis hakim hukuman 8 tahun penjara.
Tak hanya itu, dalam amar putusan Midun juga harus membayar denda Rp 1 miliar atau kurungan ditambah 3 bulan jika tak mampu membayar denda. Midun terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU narkotika.
Humas Hakim Pengadilan Negeri Tarakan Melcky Johny Otoh, SH menuturkan, Midun dalam persidangan tidak mengetahui isi jeriken yang dia bawa adalah narkotika jenis sabu.
“Dia tidak tahu menahu, yang tahunya dia disuruh bawa jeriken, sampai di rumah barulah dia tahu barang itu tadi setelah petugas masuk,” ungkap Melcky kepada benuanta.co.id, Kamis 1 Mei 2020.
Putusan ini dinilai lebih rendah dari tuntutan 12 tahun oleh jaksa. Fakta di persidangan tidak menunjukkan Midun mengetahui sabu yang diduga 4 kg dilarutkan dalam air bak mandi di rumahnya.
“Yang memberatkan Midun, dia tidak tahu menahu namun turut serta membawanya, fakta persidangan tidak ada menunjukkan dia tahu itu sabu,” jelasnya.
Ditambahkan Melcky, saat ini terdakwa masih pikir-pikir untuk mengambil sikap.
Saat digrebek petugas BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan pada Agustus 2019 di rumah Midun, petugas mencurigai air bak mandinya berubah karena diduga telah bercampur sabu 4 kg dengan sabun cair dan sampo. Selain itu, sabu 2,2 gram didapati petugas di lantai rumah Midun. (*)
Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin