TARAKAN – Menteri Keuangan (Menkeu) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 10/KM.7/2020 tentang penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap pemerintah 380 daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020.
Dari 380 pemerintah daerah tersebut, termasuk di dalamnya Pemprov Kaltara dan 4 kabupaten lain di Kaltara. Hanya Pemkot Tarakan saja di Kaltara yang tidak terkena penundaan DAU dan DBH dari Pemerintah Pusat, lantaran telah melaporkan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020.
Meski begitu, Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes mengatakan hal tersebut memang merupakan kewajiban yang harus dipatuhi kepala daerah. “Memang kita mengikuti ketentuan pusat yang menyuruh memotong 50 persen dari pengadaan barang dan jasa. Ya kita potong, diskusikan dengan DPRD kita refocusing. Jadi kita sudah menjalankan apa yang diperintahkan Menkeu dan Kemendagri, wujud kepatuhan itu bahwa kita tidak dipotong, triknya itu aja. Tidak ada trik macam-macam,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id, Jumat (1/5/2020).
Jumlah DAU Tarakan mencapai Rp 400 miliar sebelum melakukan refocusing 50 persen untuk pandemi Covid-19. Orang nomor satu di Tarakan ini menyebut juga ada pemotongan anggaran hampir 10 persen yang mana diterapkan kepada seluruh daerah di Tanah Air.
“Bukan beruntung, tapi ikut aturan. Itulah tandanya kita taat azas, jadi kalau dibilang Pemkot Tarakan cacat hukum itu kan kita selalu ikuti aturan. Bahkan kami yang paling patuh terhadap aturan, kita ikuti dari pusat dari provinsi, semua kita patuhi,” terangnya.
Mantan Sekkot Tarakan ini juga menyebut, adanya pemotongan anggaran juga berdampak pada beberapa pekerjaan yang harus ditunda, sembari melihat pandemi dan kondisi lainnya.
“Ya ditunda juga lah. Tapi kebetulan juga kontrak-kontrak kita multiyears sesuai Menkeu, relaksasi kontrak. Jadi kontrak ini hanya mengisi sebagian ada starter, hanya beberapa miliar untuk tahun depan. Ada juga yang belum jalan, dan itu akan ditelisik lagi mana yang sangat mendesak. Contoh berkaitan dengan air bersih, kalau itu ditunda bakal ada persoalan pelayanan publik lagi,” tutupnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin
Bravo tarakan, tapi harus waspada jangan sampai dianggap kurang koordinasi lagi spt surat permenkes terkait PSBB 😁😂