WALIKOTA SARANKAN AGAR MENGONTRAK RUMAH SEMENTARA DI TARAKAN SELAMA PSBB
TARAKAN – Dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tarakan, menimbulkan beberapa persoalan baru. Hal ini disampaikan salah satu tokoh masyarakat Bulungan, Dr. Dt. Iman Suramenggala, S.Hut, M.Sc.
Disampaikan Dt. Iman-begitu akrab disapa-beberapa masalah, keluhan dan inisiasi yang disampaikan kepada dirinya tersebut akibat terhentinya pelayanan transportasi penumpang laut menuju dan dari Tarakan akibat penerapan PSBB.
Namun karena dirinya mengaku tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan tersebut, maka Dt. Iman meneruskan keluhan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara. Karena ini menyangkut masalah nyawa manusia.
Adapun hal yang disampaikan kepada Ombudsman Kaltara antara lain, penerapan PSBB Kota Tarakan yang diikuti ditutupnya transportasi penumpang (laut) dari dan ke Tarakan membawa dampak sebagai berikut:
Pertama; Kota Tarakan sebagai Pusat Rumah Sakit Rujukan di Kalimantan Utara. Terhentinya transportasi laut menyebabkan pasien rawat jalan (salah satunya pasien cuci darah) saat ini tidak bisa berobat/cuci darah ke Rumah Sakit Tarakan.
“Saya sudah mendapatkan informasi dari jubir gugus tugas covid Tarakan, dijelaskan bahwa pasien rujukan boleh masuk Tarakan tapi dengan cara mencarter/sewa speedboat. Akhirnya masyarakat dihadapkan pada pilihan sulit, berobat/cuci darah ke Tarakan (carter/mahal) tidak berobat/cuci darah dapat membahayakan jiwa pasien atau meninggal,” jelasnya.
Untuk diketahui, pasien rawat jalan ini bukanlah pasien rujukan yang masuk kategori menggunakan ambulan air (speedboat ambulan) yang difasilitasi pemda. Saat ini rata-rata jumlah pasien cuci darah di Rumah Sakit Tarakan 27 orang pasien per hari, sebagian besar berasal dari luar Tarakan. Rata-rata setiap pasien melakukan cuci darah 2 kali seminggu. Bisa dibayangkan berapa biaya yang mereka keluarkan bila carter.
Kedua; terputusnya jalur logistik UMKM. Untuk diketahui bahwa Kota Tarakan merupakan pusat logistik di Kaltara. Memang ada kapal barang ygan melakukan bongkar muat di pelabuhan Tengkayu 1, Tengkayu 2 dan pelabuhan Jembatan Besi. “Namun sebagian jalur logistik di Kaltara menggunakan speedboat reguler yang saat ini dihentikan, pertimbangan masyarakat menggunakan speedboat reguler adalah cepat dan murah,” terang Dt. Iman.
Ketiga; dengan ditutupnya speedboat reguler, maka saat ini (dalam 2 hari ini) masyarakat menggunakan moda transportasi tidak resmi, dan berlabuh di dermaga-dermaga rakyat. Akibatnya pergerakan masyarakat dari dan ke Kota Tarakan malah tidak terdeteksi, sulit sekali memantaunya. Sehingga tujuan dari penutupan transportasi laut dalam rangka PSBB kota Tarakan sulit optimal.
Untuk itu, berdasarkan keluhan-keluhan di atas, untuk memfasilitasi masyarakat yang berobat atau rujukan ke Tarakan dengan biaya seperti biasanya, dapat kiranya Pemerintah Kota Tarakan membuka jalur laut atau speedboat reguler dengan jadwal dan pengawasan lebih ketat, bila perlu disertai karantina. “Kami khawatir bila hal ini tidak segera ditindaklanjuti dapat menimbulkan korban jiwa bagi pasien-pasien tersebut,” jelas Dt. Iman.
Melihat kondisi dalam 2 hari kemarin selama penerapan PSBB, di mana mobilitasi orang dari dan ke Tarakan melalui jalur tidak resmi atau dermaga rakyat, menyebabkan kedatangan dan keberangkatan tidak terpantau. Sehingga dia berharap lebih baik membuka satu atau dua pelabuhan dengan pengawasan lebih ketat.
“Data yang kami kumpulkan, jumlah penumpang dari dan ke Kota Tarakan turun drastis setelah ditutupnya bandara atau penerbangan, jumlahnya hanya sekitar 5% per hari. Yakni dari 2.000-1.500 orang per hari, menjadi tidak lebih dari 100 orang per hari. Artinya yang masuk dan keluar Tarakan adalah orang-orang yang memiliki tujuan khusus,” tuturnya.
Pada prinspinya, kata Dt. Iman, pihaknya mendukung seluruh kebijakan yang diputuskan pemerintah, karena semua kebijakan pemerintah bertujuan untuk kebaikan bersama. Namun dirinya memberikan informasi ini untuk menyempurnakannya.
“Mohon maaf bila kurang berkenan, mohon Bapak Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara dapat memfasilitasi penyelesaian masalah ini,” harapnya.(*)
Sementara itu, menanggapi keluhan warga, Walikota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes mengatakan, penerapan PSBB di Tarakan tidak bisa diganggu gutat, karena sudah sesuai dengan aturan. Yakni Surat Keputusan (SK) Nomor HK.01.07/MENKES/261/2020 tentang PSBB di Tarakan, yang dikeluarkan Ahad, 19 April 2020.
Namun bagi transportasi kapal atau speedboat, yang membawa penumpang rujukan tetap diperbolehkan. Namun hal itu tidak lantas meminta agar tidak dilakukan pembatasan transportasi laut. Apalagi persoalan yang disampaikan adalah biasa transportasi speedboat harus mencarter.
Menurut Khairul, sebaiknya pasien dari luar daerah itu bisa sementara menetap di Tarakan selama masa PSBB agar tidak pulang balik. Apalagi cuci darah itu sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. “Kalau bisa mengontrak rumah sementara di Tarakan selama PSBB, jadi tidak bolak-balik,” terang dr. Khairul.
Hal ini menurut dr. Khairul demi kebaikan bersama. Sebab penerapan PSBB adalah untuk kepentingan seluruh masyarakat Tarakan. Sehingga keputusan tersebut bisa dipahami.(*)
Reporter: M. Yanudin