Tak Ingin Ada Celah, Pelabuhan Tikus Pun Dikawal Ketat oleh Petugas Selama PSBB

TARAKAN – Menyusul penghentian penerbangan di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, penutupan sementara transportasi laut tujuan maupun berasal dari Tarakan yang ditetapkan sejak 24 April lalu tak hanya diberlakukan bagi pelabuhan besar seperti Malundung, Pelabuhan Ferry, dan SDF. Namun pelabuhan rakyat juga diberlakukan, dan selalu diawasi oleh aparat keamanan, dalam hal ini Satpol PP Kota Tarakan, Dishub Tarakan, Polres Tarakan, serta beberapa instansi lainnya.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mana merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 tanggal 23 April.

Serta dituangkan juga pada Surat pengumuman Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor : UM.006/01/13/KSOP.Trk-20 tentang Larangan Sementara Pengguna Sarana Transportasi Laut dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Tarakan.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Pencari Kerja di Tarakan Meningkat

Berdasarkan surat pengumuman tersebut, larangan sementara dilakukan terhadap penggunaan transportasi laut yang melayani pelayaran mudik dalam satu provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan PSBB. Begitu pun pelayaran antar provinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan PSBB.

Tak ingin ada celah, Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan, sudah menyiapkan beberapa personel untuk diperbantukan memantau kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan rakyat, dan memastikan tak ada yang menyimpang seperti adanya penumpang gelap.

Baca Juga :  Curah Hujan Desember Masuk Skala Sedang hingga Tinggi

“Kita siapkan anggota yang menjaga di pelabuhan SDF itu 5 orang, sedangkan untuk seperti pelabuhan tikus (rakyat) itu ada 2 orang. Tapi dibantu juga oleh Dishub, Polres dan lainnya,” ujar Hanip Matiksan kepada benuanta.co.id, Ahad (26/4/2020).

Meski begitu, larangan sementara tersebut dikecualikan bagi kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus TNI, Polisi, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas. Hal serupa juga berlaku terhadap kapal penumpang yang beroperasi untuk mengangkut logistik. Meliputi, barang pokok dan penting, obat-obatan termasuk peralatan medis, barang esensial lain yang dibutuhkan daerah. Dengan catatan, dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tak mencukupi.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Anak SD Terlibat Prostitusi, DPRD Tarakan Agendakan RDP

“Seperti kemarin di pelabuhan tikus yang di Jembes dan Beringin, mereka angkut logistik. Kita ingatkan untuk tidak mengangkut orang, kecuali anak buahnya ya. Dan kalau ada orang pun, kita minta jangan sampai turun di darat,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *