PSBB, Para Ketua RT Diimbau Terapkan Jam Malam, Mulai Pukul 21.00 Dilarang Keluyuran

TARAKAN – Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor : 360/313/HK/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tarakan, PSBB di Tarakan akan dilaksanakan mulai 26 April-30 Mei 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M. Kes mengatakan, penerapan akan dievaluasi dan mengimbau ketua RT menerapkan jam malam.

“Kita akan mengevaluasi penerapan PSBB setiap 2 minggu sekali. Selain itu, ketua RT diimbau untuk menerapkan jam malam di wilayah masing-masing, guna meminimalisir penyebaran virus,” ujarnya kepada awak media, Senin 27 April 2020.

Baca Juga :  Curah Hujan Desember Masuk Skala Sedang hingga Tinggi

“Memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 baik di Tarakan maupun Indonesia khususnya pada wilayah-wilayah episentrum. Kami mohon kepada seluruh masyarakat agar mematuhi ketentuan yang ada selama PSBB diberlakukan, karena kesuksesan PSBB ini sangat tergantung pada kedisiplinan masyarakat,” tambahnya.

Devi menjelaskan, masyarakat harus patuh khususnya dalam hal social distancing (menghindari berkumpul-kumpul), physical distancing (menjaga jarak minimal 1 meter antar orang), dan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) berupa pakai masker setiap akan keluar rumah, mencuci tangan setiap setelah memegang sesuatu di air mengalir dan menggunakan sabun.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Sukses Tuntaskan Program Bedah Rumah di Tahun 2024

“Jangan memegang daerah wajah (mata, hidung, dan mulut) jika belum mencuci tangan, olahraga teratur (untuk saat ini lebih baik olahraga dirumah saja), istirahat yang cukup, dan konsumsi makanan yang seimbang karbohidrat, protein, mineral dan air,” urainya.

Devi lanjut menjelaskan, sangat mengharapkan bantuan seluruh ketua RT untuk membuat jam malam pukul 21.00 Wita di RT masing-masing dan membatasi keluar masuknya orang termasuk warga sendiri.

Baca Juga :  Bandara Juwata Prediksi Peningkatan Penumpang 5 Persen Selama Libur Nataru 2025

“Setiap ketua RT memerintahkan warganya untuk menggunakan masker. mewajibkan setiap orang yang akan masuk atau kelar di wilayah RT harus menggunakan masker dan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir. Jam malam ini pun akan sangat membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat kriminalitas,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *