TARAKAN – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tarakan, Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menyelenggarakan Rapat Persiapan Pembatasan Moda Transportasi Laut dan Darat di Ruang Rapat Walikota Tarakan, Sabtu (25/4/2020).
Rapat ini dihadiri oleh Unsur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, mulai dari Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Dinas/Badan, dan Instansi Vertikal yang membidangi.
Materi pokok pada rapat ini juga merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020, yang mana sebelumnya di Tarakan telah dilakukan beberapa pengehentian layanan transportasi. Mulai dari Pelabuhan Malundung beberapa waktu yang lalu, hingga yang terbaru pengentian operasional penerbangan dari dan ke Kota Tarakan yang berlaku mulai 24 April 2020 lalu dan efektif dimulai hari ini, hingga 1 Juni.
Sebagai informasi tambahan, Kota Tarakan pada hari ini juga telah melakukan ujicoba PSBB hari ke-3. Direncanakan, besok kebijakan PSBB akan berlaku efektif hingga 9 Mei 2020 mendatang.
“Sesuai jadwal kita, rapat hari ini juga merupakan pemantapan kita untuk beberapa titik ya. Tadi ini memang ada pembatasan moda transportasi udara dan laut juga. Penerbangan mulai hari ini sudah tidak ada lagi,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id, Sabtu (25/4/2020).
Lanjut dia, pembatasan kepada masyarakat juga akan dilakukan. Salah satunya jam buka toko, dan pergerakan warga yang akan diterapkan 26 April besok. Sedangkan pembatasan moda transportasi laut yang sesuai regulasi merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pada 23 April lalu.
“Otoritasnya persoalan tersebut berada di aparat Kementerian Perhubungan, dalam hal ini KSOP Tarakan,” tuturnya.
Mengenai progres Peraturan Walikota (Perwali) untuk PSBB di Tarakan, orang nomor satu di Tarakan ini menyebut sudah menandatangani. Hanya saja yang akan disampaikan ke masyarakat berupa edaran.
“Perwali nanti untuk kita petugas saja. Edarannya apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, seperti yang sudah kita sampaikan sebelumnya. Secara detail di PMK Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB itu sudah ada apa yang dilarang,” terangnya.
“Kita di Tarakan ini hanya memodifikasi. Contoh toko sembako yang masih boleh buka tapi jamnya yang kita batasi. Atau yang non sembako itu boleh buka hanya sampai jam 3 siang. Pom bensin yang tadinya tutupnya jam 9 malam kita imbau tutup jam 6 sore. Kalau kafe resto masih mucil tidak terapkan take away saat status PSBB, akan ditindak,” tutupnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin