TANJUNG SELOR – Dalam menentukan kadar zakat di setiap kabupaten kota di Kaltara, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kaltara telah membahas teknis persiapan pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS).
“Kita sudah rapat dengan semuanya dari Baznas dan Kemenag kabupaten kota. Tapi hari Senin ini kembali kita matangkan,” ucap Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kaltara Suriansyah kepada benuanta.co.id, kemarin.
Dalam rapat pertama belum ada penentuan berapa kadar yang harus dibayarkan. Maka dalam rapat kedua setiap daerah sudah mempunyai kadar tersendiri.
Untuk itu, dirinya meminta agar Kepala Kemenag dan Ketua Baznas se-Kaltara hadir, begitu juga dengan kepala KUA agar turut hadir. “Rapat besok itu juga kita mau menetapkan kadar setiap kabupaten kota. Karena tidak semua daerah sama, akan ada cluster,” ujarnya.
Kata dia, zakat ini ada 2 yakni zakat mal atau harta dan zakat fitrah. Untuk zakat mal dapat dilaksanakan sebelum Ramadan atau sesudah Ramadan jenisnya dari pertambangan, peternakan, pertanian, sewa rumah dan sebagainya.
“Yang penting zakat mal ini memenuhi nisabnya, cukup setahun atau 86 gram emas. Kalau zakat fitrah itu tetap di bulan Ramadan,” paparnya.
Hanya saja sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid 19. Maka ada baiknya mempercepat pembayaran zakat.
“Edaran pak Menteri Agama itu bagus, agar percepat bayar zakat supaya bisa segera menyalurkannya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin