Diduga Ditimbun, Polda Kaltara Amankan 9 Boks Sarung Tangan

TANJUNG SELOR – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara mengamankan 9 boks berisi 540 sarung tangan alat pelindung diri (APD). Kejadiannya Rabu 1 April 2020 sekira pukul 10.00 Wita, di gudang PT. Delma Mitra Sejati di Jalan Langsat, Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

“Kita telah amankan APD dari gudang karena telah mempersulit situasi penanganan Covid-19. Dengan sengaja mencari keuntungan, baik bahan pangan maupun APD,” ungkap Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra kepada benuanta.co.id, Kamis 2 April 2020.

Baca Juga :  Prediksi Puncak Arus Balik di Tanjung Selor pada Ahad dan Senin

Kata dia, sejak awal para pedagang dan distributor diberikan peringatan untuk tidak menimbun bahan pangan dan APD. Setelah itu, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kaltara turun mengecek.

Didapatkan bahwa PT. Delma Mitra Sejati menjual sarung tangan latex dengan harga tidak wajar atau di atas harga standar ke masyarakat, dengan jenis atau merek sensi latex examination gloves isi 60 lembar per boks.

“APD itu dijual dengan harga Rp 153.000 per boks berlaku dari tanggal 18 Maret 2020. Tiga kali lipat dari harga standarnya, yang hanya Rp 40.000 sampai Rp 50.000 per boks,” sebutnya.

Baca Juga :  Sultan Maulana Muhammad Djalaluddin Diusulkan jadi Pahlawan Nasional 

“Modus mereka kalau di lapangan itu katanya habis. Setelah itu menawarkan lewat online dengan harga Rp 153.000,” sambungnya.

Kenaikan harga tersebut sesuai standar harga dari pimpinan pusat PT. Delta Mitra Sejati yang beralamat di Sebengkok, Tarakan. Untuk itu dirinya mengingatkan tak hanya sarung tangan, tapi juga masker agar tidak ditimbun lalu menjualnya mahal.

“Kalau sudah diperingatkan tapi tidak diindahkan, terpaksa saya pidanakan bagi agen, distributor maupun ritel yang menimbun untuk profit lebih,” tegasnya.

Baca Juga :  Ditinggal Keluar, Api Hanguskan Tiga Rumah di Tanjung Palas  

Rencana tindak lanjutnya akan mengambil keterangan dari pimpinan PT. Delta Mitra Sejati. Melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas perdagangan. Lalu dikenakan dengan Pasal 62 ayat (1) Junto Pasal 10 Huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar. “Pemiliknya masih berstatus saksi akan kita periksa,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *