TARAKAN – Pengadilan Negeri Tarakan memberlakukan sidang perkara secara online. Hal ini merupakan salah satu upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Humas Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Otoh, SH menuturkan sidang secara online akan terus berlangsung selama Covid-19 masih mewabah di Indonesia.
“Sidang online ini sampai pemerintah menyatakan covid19 minus (dari Indonesia),” ungkapnya.
Secara teknis sidang online, kata Hakim Melcky, menggunakan layar monitor untuk melakukan video call antara majelis hakim, jaksa dan terdakwa.
“Majelis hakim di ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum di ruang sidang, sementara terdakwa tetap di rumah tahanan,” jelas Melcky.
Soal jaringan, diakui Hakim Melcky sempat bermasalah karena gangguan. Ia berharap sidang hari ini tidak ada lagi kendala jaringan internet.
“Semoga tidak ada masalah (jaringan internet) lagi hari ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Banan Prasetya, SH, MH mengatakan, sidang perkara online ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Tarakan.
“Terselenggara berkat kerjasama yang baik antara unsur PN Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, dan Lapas kelas 2A Tarakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ramli
Editor : Nicky