MALINAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau kini menangani 20 perkara. Kasus narkoba menjadi yang paling dominan di antara 20 perkara tersebut. Pada perkara kasus narkoba ini, rata-rata merupakan pengguna dari berbagai usia.
Dijelaskan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Malinau, Arthur M. Silalahi dari 20 perkara yang ditangani pihaknya 16 perkara sudah di tahap P21. 6 perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, 10 perkara lagi masih dalan proses penelitian berkas.
“Apakah berkasnya sudah memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke penuntutan, kalau belum kita berikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi, kalau sudah lengkap baru kita P21 kan,” jelasnya.
Arthur menjelaskan, berkaca dari tahun 2019 lalu dari seluruh perkara yang masuk ke Kejari Malinau kasus narkoba mencapai 70 hingga 80 persen. Sedangkan laka lantas diurutan kedua di mana pelakunya banyak melibatkan anak di bawah umur. Sisanya tindakan pencurian, perkelahian dan sebagainya.
Menurut dia, untuk perkara laka lantas yang melibatkan anak di bawah umur ini tidak pernah diajukan hingga ke penuntutan. Hal itu karena umur di bawah 17 tahun dan hukuman di bawah 7 tahun wajib diadakan diversi.
“Diversi dalam artian dipertemukan dengan pihak korban dengan pihak terdakwa. Dimediasi oleh Penyidik. Jika kedua belah pihak ada kesepakatan menyelesaikan dengan cara kekeluargaan, dibuatkan laporan dikirimkan ke PN, kemudian pengadilan mengeluarkan putusan atau penetapan diversi kepada penyidik. Kemudian penyidik sampaikan ke kami bahwa perkara dihentikan karena sudah ada kesepakatan perdamaian. Kalau perkara laka lantas di bawah umur seperti itu,” ungkapanya.
Ditambahkannya, karena tingginya perkara narkoba dan laka lantas di Malinau pihaknya berharap agar instansi terkait bisa melaksanakan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan laka lantas yang melibatkan anak di bawah umur, atau lebih meningkatkan kegiatan sosialisasinya dengan terus melakukan pendampingan-pendampingan. Sehingga timbul kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas bagi anak di bawah umur, karena kedua hal ini sangat membahayakan.
Reporter : Ronny Meranda
Editor : Nicky