BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan status daerah setempat dari siaga darurat menjadi tanggap darurat terkait dengan penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona baru (COVID-19).
Dia mengatakan peningkatan status tersebut, sebagai langkah antisipasi setelah dua provinsi tetangga, yaitu Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, dinyatakan ada warga positif terjangkit COVID-19.
“Meskipun hasil dari enam spesimen yang dikirim belum diterima hasilnya oleh Pemprov Kalsel, sehingga belum ada pernyataan positif atau negatif, namun pemerintah mempertimbangkan aspek psikologis masyarakat terkait kasus di Kaltim dan Kalteng yang sudah ada positif corona,” katanya.
Setelah koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), akhirnya diputuskan Kalsel menjadi daerah tanggap darurat.
Selanjutnya, pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten yang berbatasan dengan dua provinsi itu, Kalteng dan Kaltim, akan melakukan penyaringan kepada masyarakat yang akan masuk Kalsel.
Khusus pelaksanaan penyaring ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekda Kalteng dan Sekda Kaltim, untuk sama-sama dipahami dan dimengerti, bahwa langkah itu semata-mata sebagai antisipatif.
“‘Screning’ (penyaringan) akan dilakukan pada jalur darat dan sungai, khusus di dua kabupaten perbatasan. Upaya tersebut telah kami koordinasikan dengan dua pemerintah daerah bersangkutan,” katanya.
Bila dalam penyaringan ditemukan ada yang terindikasi COVID-19, bila warga tersebut dari Kaltim atau Kalteng, akan dikembalikan ke provinsi masing-masing dan bila warga Kalsel akan langsung dilakukan penanganan.
Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan kebijakan ASN bekerja di rumah, hanya ASN level tertentu masuk kantor.
Sekolah juga diminta mengeluarkan kebijakan siswa belajar di rumah masing-masing sebagaimana standar operasional prosedur yang akan segera disampaikan lebih lanjut.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemprov Kalsel Mahyudin mengungkapkan pemerintah juga akan meniadakan rapat dan pertemuan lainnya, serta melarang adanya kegiatan yang membuat kerumunan massa.(ant)