Hutan Bakau Kaltara Semakin Kritis

Akibat Sering Ditebang Secara Ilegal

TANJUNG SELOR – Tak hanya hutan yang saat ini ditebangi untuk dipakai untuk kegiatan lain seperti perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) juga mendapati tanaman mangrove banyak yang ditebang. Terutama untuk wilayah pertambakan.

“Kita perkirakan hingga saat ini penebangan mangrove masih dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab,” ungkap Kepala DKP Kaltara Amir Bakry melalui Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan DKP Kaltara Rukhi Syayahdin kepada benuanta.co.id, kemarin.

Tentunya dampak yang terjadi bisa membuat lingkungan jadi krisis, menyebabkan erosi bahkan bencana berupa gelombang. Pasalnya balai atau mangrove ini salah satu pencegah dan pemecah gelombang. Hal inilah yang kurang dipikirkan para oknum untuk memperluas wilayah tambaknya.

“Mangrove merupakan salah satu daya dukung lingkungan yang sangat potensial di perairan. Terpantau banyak penambak terus memperluas lahannya, tapi mengabaikan kondisi lingkungannya. Kita akan berupaya menyusun strategi agar penebangan mangrove tidak terus menerus dilakukan,” bebernya.

Tak hanya itu, ternyata berkurangnya hutan bakau di Kaltara dikarenakan pengambilan kayunya untuk membuat bangunan. Terutama bakau kayu merah banyak digunakan untuk membuat bangunan. Sehingga dirinya menekankan agar penebangan ini dihentikan. “Budaya ini harus diubah. Sekarang jangan lagi menggunakan mangrove atau bakau untuk membangun,” ucapnya.

Rukhi menuturkan, jika di Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan sudah ada penampungan bakau kayu merah. Jika itu terus dilakukan, bukan tidak mungkin kayu bakau akan langka. “Kita pernah dapati adanya kapal yang mengangkut kayu merah mangrove sebanyak 10 ton di perairan Kaltara,” sebutnya.

“Padahal mangrove ini sangat bermanfaat selain bisa menghasilkan zat oksigen juga sebagai rumah tempat ikan bertelur dan berkembang biak,” sambungnya.

Untuk itu, DKP akan membuat aturan agar tidak ada eksploitasi mangrove yang berlebihan. Bisa juga nantinya ada penindakan hukum bagi pelakunya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *