DPT dan Perhitungan Suara jadi Catatan Bawaslu RI

Dalam Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2019 Se-Kaltara

TARAKAN – Rakor Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu se-Provinsi Kalimantan Utara tahun 2019, digelar Rabu (4/12/2019) pagi tadi. Dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu RI, Abhan SH.,MH yang turut hadir menyampaikan beberapa poin secara umum yang menjadi evaluasi pemilu 2019. Itu akan menjadi catatan untuk pelaksanaan pemilu 2020.

“Secara umum hasil pemilu 2019 baik ya, karena sudah terpilih presiden dan wakilnya, DPR dan sebagainya. Kalaupun ada beberapa hal itu akan menjadi catatan kami untuk nantinya menjadi perbaikan di pemilu 2020,” jelas Abhan kepada benuanta.co.id usai rapat.

Dari hasil rapat dan diskusi bersama tim, Abhan menyampaikan bahwa persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penghitungan suara masih menjadi catatan.

Baca Juga :  Istighosah dan Silaturahmi, Ormas Islam se-Kaltara Doakan Kemenangan ZIAP

“DPT masih menjadi catatan yang harus terus kita perbaiki. Dari hasil diskusi juga tumpuannya ada di penyelenggara, mulai dari tingkat kecamatan, desa hingga TPS. Tingkat desa misalnya, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) harus kita optimalkan agar petugas pencocokan dan penelitian (coklit) benar-benar turun ke lapangan,” jelasnya lagi.

Berikutnya, Abhan juga menyampaikan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), harus benar-benar cermat untuk mengurangi potensi kesalahan rekap. “Petugas KPPS dan pengawas TPS harus cermat, agar tidak terjadi kesalahan rekap, sebab itu nanti yang menjadi potensi sengketa hasil,” jelas Abhan.

Baca Juga :  Prabowo di G20: Makan Bergizi Gratis Bagian Vital Strategi Pemerintah

Ketua Bawaslu RI ini juga berpesan kepada masyarakat mengenai masalah politik uang. Abhan menyampaikan, masalah politik uang tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu dan KPU, namun juga tanggung jawab masyarakat dan peserta pemilu.

Abhan berharap agar peserta pemilu tidak melakukan rangsangan politik uang. Namun masyarakat juga kita dorong untuk melakukan gerakan tolak politik uang. Jika diberi oleh peserta pemilu atau tim kampanye, maka masyarakat harus berani menolak.

Baca Juga :  DPR Minta Tunggu Kepastian Presiden Prabowo Terkait PPN 12 Persen

“Kalau peserta pemilu tidak bagi uang ya sudah. Kalaupun diberikan harus berani menolak, karena di undang-undang pilkada itu jelas, penerima dan pemberi sama-sama bisa kena hukum pidana,” beber Abhan.(*)

 

Reporter : Herdiyanto Aldino Bachri
Editor : M Yanudin

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *