benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali melakukan upaya penyelesaian penataan batas daerah Kabupaten Tana Tidung (KTT) dengan Kabupaten Nunukan melalui Direktur Toponimi dan Batas Antar Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Bapak Sugiarto, S.E, M.Si. Selasa, 14 September 2021.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Ibrahim Ali memaparkan terkait Batas Wilayah antara Kabupaten Tana Tidung dengan Kabupaten Nunukan, yang mana batas wilayah tersebut sudah ada beberapa bangunan yang sudah dibangun dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tana Tidung. Serta penduduk yang berada di sekitar perbatasan adalah merupakan penduduk Kabupaten Tana Tidung secara administrasi.

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali didampingi Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum menyerahkan dokumen pendukung yang sudah dikaji, baik dari aspek historis dan yuridis terkait batas wilayah Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Nunukan.
“Dalam kesempatan kali ini saya melakukan pertemuan dengan Direktur Toponimi dan Batas Antar Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Bapak Sugiarto, S.E, M.Si. Saya menyampaikan data-data pendukung berupa kronologis permasalahan batas daerah disertai kajian dari aspek historis dan yuridis,” ungkapnya.

“Tentunya dalam upaya penyelesaian penataan batas daerah Kabupaten Tana Tidung dengan Kabupaten Nunukan ini harus secepatnya diselesaikan, tapi tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Tana Tidung ini berharap dengan penyampaian ke Ditjen DAK Kemendagri agar segera diproses cepat.
“Saya berharap dengan kami menyampaikan tentang permasalahan batas daerah ke Ditjen DAK Kemendagri, dalam hal ini Direktur Toponimi dan Batas Antar Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, yaitu Bapak Sugiarto, S.E, M.Si dapat segera di proses secepatnya,” ujar Bupati Ibrahim Ali.(bn3)
Editor: Ramli







