Ngaku Terpaksa Masuk Secara Ilegal Kerena Hendak Melangsungkan Pernikahan di Berau
benuanta.co.id, NUNUKAN – Imigrasi Nunukan kembali melakukan deportasi satu Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, Rabu, 23 November 2022.
Kepala Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak, mengatakan WNA yang dipulangkan tersebut yakni Azwan Bin Anwar (25) yang beralamatkan di Kampung Ranggau, Batu 9 Jalan Apas, Tawau, Sabah Malaysia.
“Tadi pagi sudah di kita pulang ke Malaysia dengan menggunakan kapal Mid East Express,” ujar Washington kepada benuanta.co.id.
Dikatakannya, Azwan merupakan satu dari dua WNA yang diamankan oleh petugas Pos Imigrasi Sei Pancang di Kecamatan Sebatik. Saat itu petugas tengah melakukan pengawasan keimigrasian di pelabuhan speedboat Sei Nyamuk, Kamis (10/11) lalu.
Berdasarkan pengakuan Azwan, ia masuk ke Indonesia secara ilegal lantaran pasport miliknya hilang dan berencana akan melangsungkan pernikahan di Berau, Kalimantan Timur pada Ahad (13/11).
“Jadi Azwan ini masuk secara ilegal bersama dengan tante, ibu dan calon mempelai, tujuan mereka saat itu ke Berau,” katanya.
Lantaran telah melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 78 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Azwan diberikan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
“Yang bersangkutan kita berikan penangkalan jadi di blacklist sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia selama 2 tahun,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







