Cemburu Buta, Pria Ini Sulut Rokok Tangan Kekasihnya

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial RA (21) tega melakukan penganiayaan kepada kekasihnya berinisial DV (21). RA menganiaya DV hingga menyebabkan luka bakar di salah satu tubuh DV.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidana Umum, IPDA Muhammad Farhan, menerangkan alasan RA melakukan penganiayaan karena melihat daster yang dikenakan DV robek pada bagian paha.

Kejadian ini bermula pada Selasa, 23 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 Wita di rumah korban Jalan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Awalnya, korban hendak keluar membeli makanan dan dijemput oleh pelaku.

“Pas pelaku sampai di rumahnya, korban dimarahin pelaku, karena ada robek di bagian paha,” terangnya, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga :  Mantan Bupati Nunukan BS Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Kasus Pertambangan

Karena emosi meluap melihat daster kekasihnya robek pada bagian paha, tak segan pelaku menarik dan menghantam kepala korban ke dinding. Pelaku juga menginjak kaki korban dan mendaratkan bogem mentah ke arah mata korban. Merasa tak puas, tangan korban sebelah kanan pun disulut menggunakan rokok yang masih menyala.

“Pengakuannya sudah pacaran selama setahun dan pelaku tidak ada kerjaan juga. Waktu kejadian pun hanya ada korban dan adiknya di rumah (korban),” ujar Farhan.

Farhan melanjutkan, korban juga telah diarahkan untuk visum. Saat ini kondisi korban pun mengalami sejumlah luka lebam, salah satunya di bagian sekitar mata dan masih mengalami sakit di sekitar kepala. Luka bakar pun juga terdapat di tangan korban akibat sulutan rokok pelaku.

Baca Juga :  Dipercaya Jualkan Motor Malah Uangnya Dibawa Kabur, Residivis di Nunukan Ini Kembali Masuk Penjara

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan mendapati RA di kediamannya yang ada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai.

“Pelaku lagi nongkrong saja sama teman-temannya dan kami amankan di hari yang sama, setelah korban membuat laporan,” tukasnya.

Saat ini, RA telah diterapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 351 KUHPidana, ancaman pidana 2 tahun 8 bulan bui.

Baca Juga :  Suami Tersangka Dugaan Penipuan Dipatsus, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Lebih jauh, Farhan menguraikan bahwa penganiayaan ini tak sekali dilakukan RA terhadap DV. Sebelumnya juga sempat melakukan hal yang sama namun korban tak melapor ke pihak berwajib. Korban memilih menyelesaikan secara baik-baik dengan pelaku.

“Ini saran dari Ayah korban untuk kapor ke polisi, kalau dari keterangan korban dan pelaku, memang pelaku ini memang memiliki permasalahan tidak bisa mengendalikan emosi,” urainya.

Pasca dianiaya, korban saat ini masih mengalami trauma fisik dan psikis dan belum bisa dimintai keterangan lebih jauh. (*)

Reporter: Endah Agustin

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *