Modal Iming-iming Duit, Oknum Penjual Bakso Keliling Cabuli Anak di Bawah Umur

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur lagi-lagi terjadi di Kota Tarakan. Kali ini pelakunya merupakan seorang pria yang diketahui pedagang bakso keliling.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi menjelaskan bahwa kasus ini diawali laporan dari orang tua korban pada Ahad, 3 Juli 2022 lalu.

Awalnya orang tua korban mengetahui kejadian tak mengenakkan menimpa anaknya dari seseorang melalui sambungan telepon.

“Jadi hari Minggu itu pukul 07.00 pagi, orang tuanya korban mendapat telpon dari seseorang dan disampaikan bahwa anaknya disetubuhi,” ucapnya, Kamis (7/7/2022)

Baca Juga :  Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

Aldi melanjutkan, pelaku merupakan NN (51) yang berprofesi sebagai penjual bakso keliling. Menyadari hal tersebut, orang tua dari korban sebut saja Melati (12) bukan nama sebenarnya, langsung melakukan pelaporan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

“Setelah dia lapor, diarahkan ke kantor polisi dan membuat laporan. Kalau pengakuannya dari Melati itu memang disetubuhi oleh NN,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan dari orang tua korban dan Melati, kejadian ini terjadi sudah sejak tahun 2021. Dilanjutkan Aldi, bahwa awal mula dari pencabulan ini Melati kerap kali melakukan video call dengan pria tak dikenal.

Baca Juga :  Suami Tersangka Dugaan Penipuan Dipatsus, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Tak hanya itu keduanya pun sudah melakukan komunikasi melalui whatsapp sejak Juli 2021.

“Cara kenalnya kan karena si Melati ini sering beli baksonya, terus orang tua Melati mencurigai, dan tanya ke Melati dan dijelaskan oleh Melati pernah ditiduri oleh NN. Sehingga orang tuanya tahunya dari anaknya juga. Jadi ini (persetubuhan) sudah tiga kali dilakukan sejak tahun 2021,” urainya.

Hubungan persetubuhan layaknya suami istri ini awalnya dilakukan di sebuah rumah kosong dan di salah satu penginapan yang ada di Tarakan pada November 2021 lalu.

Korban yang diajak bertemu pelaku juga dijanjikan uang sebesar Rp 50 ribu sebagai iming-iming.

Baca Juga :  Mantan Bupati Nunukan BS Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Kasus Pertambangan

“Dia mau karena katanya butuh makan dan uang jajan, jadi diiming-imingi itu karena si pelaku mengimingi uang juga, dan sudah saling kena juga katanya,” jelasnya.

Perwira balok dua itu melanjutkan pelaku NN diamankan tanggal 4 Juli 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu juga.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, NN dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E sub Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *