benuanta.co.id, TARAKAN – Kelakuan pria berinisial RI sungguh keterlaluan demi mendapatkan barang impiannya. Lelaki 30 tahun ini rela melakukan aksi pencurian di berbagai tempat di Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi menceritakan aksi pencurian ini dilakukan pelaku RI saat pagi buta di sebuah rumah milik korban yang berinisial MH di RT 16 Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, Sabtu 28 Mei 2022.
Pelaku RI dengan mudah masuk ke dalam rumah korban, lantaran rumah tersebut tidak terkunci. Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan itu, pelaku langsung menggodol tas korban yang tergantung di tembok rumah.
Dalam tas tersebut berisikan dua unit handphone, yaitu merek Poco warna Silver dan Redmi Note 5 warna hitam.
“Jadi tas selempang isinya hp itu dibawa semua sama dia,” ujar Muhammad Aldi, Selasa (14/6/2022).
Tidak hanya mengambil handphone, pada Rabu (8/5/2022) sekitar pukul 03.00 Wita pelaku RI juga diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang kepada salah satu masyarakat.
“TKP-nya (pengancaman) di Kelurahan Selumit Pantai, terus tersangka ini bisa ditangkap karena laporan dari masyarakat, yang mana tersangka mencari temannya namun korban tidak tahu keberadaan temannya dan tersangka langsung mengeluarkan sebilah parang,” ungkap dia.
Perwira balok dua tersebut menyebut pasca laporan dari hasil pengancaman tersebut, pihaknya berhasil mengungkap satu perkara lain yakni pencurian dua buah handphone.
“Jadi dia melakukan dua tindak pidana, yang awalnya pengancaman terus yang kedua soal handphone tadi,” sebut Aldi.
Berdasarkan hasil laporan, korban tidak mengalami luka. Namun korban keberatan karena merasa diancam oleh pelaku RI.
Atas tindakan tidak terpujinya, pelaku RI terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1991 dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
“Atau Pasal 363 Ayat 1 ke tiga junto Pasal 65 Ayat 1 KHUPidana untuk pencuriannya, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa







