Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Tarakan Simpan 56 Bungkus Sabu

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil mengamankan seorang remaja yang mengantongi 56 bungkus sabu, Senin (9/8/2021) lalu.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui KBO Reskoba Polres Tarakan, IPDA Amiruddin menjelaskan penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi sering terjadi transaksi di salah satu rumah di RT 13, Kelurahan Selumit Pantai.

“Kita dapat info hari Senin (9/8/2021) sekitar pukul 13.00 Wita, tim opsnal satreskoba melakukan penyelidikan mengumpulkan informasi mencari keterangan di TKP sekitar pukul 15.00 Wita di salah satu rumah kayu di RT 13,” ujar Amiruddin.

Baca Juga :  Suami Tersangka Dugaan Penipuan Dipatsus, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Polisi yang melihat kediaman pelaku adanya gerak-gerik mencurigakan lantaran beberapa orang tak dikenal keluar masuk, kemudian dilakukanlah penggeledahan dan pelaku berhasil diamankan.

“Tersangka berinisial SR (17) masih dibawah umur kelahiran tahun 2004. Saat penangkapan, dipanggil Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan, ditemukan didalam dompet bungkus sabu sebanyak 56 bungkus, Rp 160 ribu hingga 200 ribu,” terangnya.

Berdasarkan keterangan SR, dirinya mengaku mengambil stok sabu dari orang yang masih berstatus DPO. Pada saat dilakukan pengembangan pemberi narkotika ternyata mencium kehadiran Polisi dan melarikan diri.

Baca Juga :  Dipercaya Jualkan Motor Malah Uangnya Dibawa Kabur, Residivis di Nunukan Ini Kembali Masuk Penjara

“Pelaku SR membeli sabu kemudian membaginya ke bungkusan kecil, lalu dijual sendiri. Hasil sabu yang laku sebagian dijadikan uang muka ke penyetok sabu, setelah terjual lagi baru akan dikasih lagi. Pemesanan lewat sms, lalu diberi tahu koordinatnya,” sebut Amiruddin.

Lanjut Amiruddin, harga jualnya pun tergantung besar kecilnya kristal setan tersebut. Jika kecil, dibandrol dengan harga Rp 160 ribu dan yang agak besar Rp 200 ribu. Sabu ini juga diketahui tidak dijual pelaku ke warga sekitar, lantaran banyak orang tak dikenal yang datang ke gang rumah pelaku, dan memulai transaksi dengan cepat.

Baca Juga :  Mantan Bupati Nunukan BS Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Kasus Pertambangan

Menurut pengakuan pelaku, ia belum lama menjadi penjual sabu. Waktu digeledah pelaku bersama temannya di rumah, namun temannya hanya menjadi saksi karena tidak berhubungan dengan sabu.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 UUD narkotika nomor 35 tahun 2009,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Yogi Wibawa/Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *