benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Barat berhasil mengamankan pelaku percabulan anak dibawah umur pada Kamis (1/7/2021).
Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri melalui Wakapolsek Tarakan Barat, IPDA Jumadi mengatakan, pelaku berinisial N (72) berhasil diamankan di kontrakannya yang terletak di Jl. Yos Sudarso, RT 26, Kelurahan Selumit Pantai.
“Pelaku melakukan aksinya pada Rabu 30 Juni 2021 sekira pukul 11.00 WITA di kontrakan pelaku, korban merupakan anak perempuan yang masih dibawah umur,” ujar Jumadi, Kamis (12/8/2021).
Dijelaskan Jumadi, pelaku berprofesi sebagai tukang parkir, pelaku yang sudah lansia tersebut mencabuli korban dengan mencium dan memegang kemaluan korban.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tarakan Barat, selanjutnya pada Kamis (1/7/2021) pelaku berhasil diamankan atau ditangkap oleh personel Reskrim Tarakan Barat.
“Pelaku disangkakan UUD nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli







