Parah, Kakek Tukang Parkir Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Barat berhasil mengamankan pelaku percabulan anak dibawah umur pada Kamis (1/7/2021).

Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri melalui Wakapolsek Tarakan Barat, IPDA Jumadi mengatakan, pelaku berinisial N (72) berhasil diamankan di kontrakannya yang terletak di Jl. Yos Sudarso, RT 26, Kelurahan Selumit Pantai.

Baca Juga :  Mantan Bupati Nunukan BS Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Kasus Pertambangan

“Pelaku melakukan aksinya pada Rabu 30 Juni 2021 sekira pukul 11.00 WITA di kontrakan pelaku, korban merupakan anak perempuan yang masih dibawah umur,” ujar Jumadi, Kamis (12/8/2021).

Dijelaskan Jumadi, pelaku berprofesi sebagai tukang parkir, pelaku yang sudah lansia tersebut mencabuli korban dengan mencium dan memegang kemaluan korban.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tarakan Barat, selanjutnya pada Kamis (1/7/2021) pelaku berhasil diamankan atau ditangkap oleh personel Reskrim Tarakan Barat.

Baca Juga :  Dipercaya Jualkan Motor Malah Uangnya Dibawa Kabur, Residivis di Nunukan Ini Kembali Masuk Penjara

“Pelaku disangkakan UUD nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *