benuanta.co.id, MALINAU – Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Punan Rian Kabupaten Malinau resmi menjadi tahanan Lapas kelas II Tarakan, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, memutuskannya bersalah atas penyalahgunaan anggaran desa Punan Rian tahun 2020.
Saat ditemui, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, Slamet Riyoni,.S.H,.MH, mengatakan terdakwa kasus Tipikor berinisial YA diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Samarinda terbukti bersalah dan melanggar pasal 3 no 18 UU tahun 1999, dan UU perubahan No 20 tahun 2020 tentang Tipikor.
“Dengan UU itu terdakwa YA divonis bersalah dengan putusan hukuman 1,3 tahun kurungan penjara denda Rp 50 juta dan subsider kurungan penjara 1 bulan,” kata Slamet.
Slamet juga menjelaskan terdakwa YA sebelumnya juga dituntut dengan UU yang sama oleh pihak Kejari Malinau.
Namun karena selama pemeriksaan terdakwa dinilai sangat kooperatif dan telah menganti kerugian uang Negara, maka terdakwa pun hanya dituntut selama 1,3 tahun kurungan penjara.
“Jangan dinilai hukuman yang diberikan ini ringan untuk kasus korupsi seperti ini. Tim jaksa kita memiliki penilaian juga dalam memberikan tuntutan hukuman,” ujarnya.
“Terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 300 juta dan terdakwa juga sangat jujur selama menjalankan pemeriksaan, sehingga dengan dasar itu lah, terdakwa kita tuntut selama 1,3 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Terciumnya kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades Punan Rian itu, ialah bermula dari adanya kecurigaan warga mengenai kegiatan pengadaan barang yang dilakukan oleh YA saat masih menjabat Kades Punan Rian.
“Dari laporan warga itu lah kita di Kejari Malinau bergerak untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi dan ditemukanlah kejanggalan pada kegiatan pembelian mobil dinas Desa,” tutupnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







