11 Koli Pakaian Bekas Asal Malaysia Gagal Masuk Tarakan, Pelaku Lolos dari Kejaran Petugas

benuanta.co.id, TARAKAN – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Komando Daerah Armada (Kodaeral) XIII Tarakan menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa ballpress asal Malaysia di wilayah Juata Laut, Tarakan, Jumat (10/4/2026) dini hari.

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diperoleh Detasemen Intelijen (Denintel) Kodaeral XIII pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA terkait rencana masuknya barang ilegal dari Tawau, Malaysia. Informasi tersebut kemudian diperkuat melalui kerja sama dan validasi bersama Satuan Tugas Asahan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Menindaklanjuti informasi tersebut, dilakukan koordinasi cepat dengan Pos TNI AL (Posal) Juata untuk melakukan operasi di lapangan. Dalam penindakan itu, petugas menemukan satu unit mobil pickup yang membawa 11 ballpress di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Juata Laut.

Namun saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak ditemukan di lokasi dan diduga telah melarikan diri menggunakan speedboat. Aparat sempat melakukan pengejaran, tetapi pelaku berhasil lolos setelah diduga lebih dulu mendeteksi keberadaan petugas.

Komandan Kodaeral XIII, Laksamana Muda TNI Sumarji Bimoaji mengatakan, saat tim tiba di tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti ditemukan tanpa keberadaan pelaku.

“Pada saat kami menemukan barang bukti di TKP, pelaku tidak ditemukan. Kami sudah melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, keterbatasan penerangan di lokasi serta kondisi lapangan menjadi kendala dalam proses pengejaran. Modus penggunaan speedboat juga disebut sebagai pola yang kerap digunakan dalam penyelundupan lintas batas dari Malaysia ke Tarakan.

Dari hasil penindakan, barang bukti berupa 11 ballpress dan satu unit kendaraan pickup telah diamankan di Satuan Patroli (Satrol) Kodaeral XIII untuk proses lebih lanjut. Penggagalan ini disebut sebagai bentuk sinergitas antara TNI AL dan BAIS TNI dalam mendeteksi, mencegah, serta menindak aktivitas penyelundupan lintas negara.

Selain penegakan hukum di bidang kepabeanan dan perdagangan, langkah ini juga menjadi upaya melindungi industri tekstil dalam negeri dari dampak negatif peredaran barang ilegal.

Secara ekonomi, penggagalan penyelundupan ini diperkirakan telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 447,5 juta.

Guna mengungkap pelaku, TNI AL akan bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Tarakan dalam melakukan pelacakan, termasuk menelusuri kepemilikan kendaraan pickup yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Kami akan bekerja sama dengan Polres Tarakan dan juga Bea Cukai untuk mengidentifikasi pelaku atau oknum di belakang kegiatan ini,” terangnya

Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya pihak yang menjadi backing dalam penyelundupan tersebut, maka proses hukum akan diserahkan kepada pihak berwenang hingga ke tahap kejaksaan dan pengadilan.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo menyampaikan, penanganan sementara difokuskan pada barang bukti yang telah diamankan. Ia menyebut, kasus ini merupakan pengungkapan ketiga terkait ballpress.

“Untuk saat ini yang kita tangani barangnya dulu. Penanganannya akan sama seperti sebelumnya. Jika pelaku ditemukan, akan diproses pidana,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan TNI, Kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Barang bukti hasil tangkapan berupa mobil pickup dan 11 ballpress tersebut rencananya akan diserahkan kepada Bea Cukai Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *