benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dengan memusnahkan ribuan barang hasil penertiban, pada Jumat (10/4/2026).
Sebanyak 1.423 item barang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang-barang yang terdiri dari makanan kemasan, minuman siap konsumsi, bahan dapur, hingga minuman keras (miras) itu sebelumnya diamankan dari berbagai titik pengawasan karena dinilai tidak layak konsumsi maupun melanggar ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan ini turut melibatkan unsur TNI, Polri, dan pemerintah kecamatan, di antaranya Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Camat Nunukan Selatan. Kehadiran lintas sektor ini menjadi simbol kuat sinergitas dalam mengawasi peredaran barang di wilayah perbatasan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Untuk minuman dan barang berbentuk cair, dilakukan dengan cara dibuang isinya, sementara barang lainnya dimusnahkan melalui pembakaran sesuai prosedur.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal dan tidak layak konsumsi.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami agar barang-barang yang melanggar aturan tidak lagi beredar di tengah masyarakat. Kami juga mengimbau para pelaku usaha untuk lebih taat terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ke depan, Satpol PP Nunukan memastikan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta memperkuat koordinasi lintas sektor. Hal ini dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Nunukan. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







