3 Mantan Bupati Nunukan Diperiksa Kejati Kaltara Terkait Kasus Pertambangan

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Proses penyidikan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan terus bergulir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara kini memanggil tiga mantan Bupati Nunukan untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman kasus.

Ketiga mantan kepala daerah tersebut yakni Abdul Hafid Achmad yang menjabat pada periode 2001–2011, Basri periode 2011–2016, serta Asmin Laura Hafid yang menjabat pada periode 2016–2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan penyidik. Ia menyebutkan, Basri menjadi salah satu yang lebih dulu memenuhi panggilan penyidik.

“Basri telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus di kantor Kejati Kaltara di Tanjung Selor pada Rabu, 11 Maret lalu,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik terus bergerak melakukan pendalaman. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya tim melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Nunukan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung lainnya.

Pada Rabu (8/4), penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Nunukan periode 2001–2011. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dikembangkan guna mengungkap dugaan tindak pidana di sektor pertambangan tersebut.

Selain memanggil mantan kepala daerah, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak lainnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan secara intensif guna melengkapi berkas perkara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menegaskan, proses penyidikan masih terus berlangsung dan belum final.

“Penyidikan terus dilakukan, pendalaman demi pendalaman informasi dan keterangan terus digali. Beberapa pihak telah dimintai keterangan di hadapan penyidik, sehingga total sudah belasan orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti serta menelusuri berbagai informasi yang berkembang di lapangan. Hal ini dilakukan agar konstruksi perkara menjadi lebih jelas sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Hingga saat ini, Kejati Kaltara belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penyidik memastikan akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap dugaan tindak pidana di sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan.(*)

Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *