Oknum Perawat RSUD Tanjung Selor Ditahan Polda Kaltara Dugaan Kasus Pemerkosaan, Begini Kronologis Kejadiannya

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang perawat di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, akhirnya mulai menemukan titik terang.

Pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan pelaku yang merupakan oknum perawat telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum.

Ditreskrimum Polda Kaltara, Yudhistira Midyahwan, menjelaskan kejadian tersebut terjadi saat korban berinisial RJ sedang menjalankan tugas piket malam di ruang perawatan.

Peristiwa bermula pada Ahad, 18 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, korban bertugas di Ruang Daisy lantai 2 bersama terlapor sesuai jadwal piket. Sebelum mulai bekerja, korban diketahui sempat mengonsumsi obat flu jenis Trifed.

Kemudian pada dini hari, Senin 19 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, korban beristirahat di ruang istirahat perawat dan tertidur. Namun sekitar pukul 03.00 WITA, korban terbangun karena merasa ada sentuhan pada tubuhnya.

Saat membuka mata, korban melihat terlapor sudah berada di atas tubuhnya. Korban juga mendapati pakaiannya dalam kondisi terbuka.

Dalam keadaan panik, korban berusaha melawan, namun pelaku diduga menahan korban dan melakukan tindakan tidak senonoh serta mencoba melakukan hubungan badan secara paksa.

Aksi tersebut terhenti sekitar pukul 03.30 WITA, setelah ada keluarga pasien yang mengetuk pintu ruang perawat. Pelaku yang panik kemudian menghentikan perbuatannya, merapikan pakaian, dan keluar dari ruangan yang menjadi lokasi kejadian.

Usai kejadian, korban sempat mengalami trauma dan tidak langsung melaporkan peristiwa tersebut. Pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WITA, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada rekannya. Korban kemudian berkonsultasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bulungan.

Laporan resmi baru disampaikan ke pihak kepolisian melalui SPKT Polda Kalimantan Utara pada Kamis, 22 Januari 2026.

Yudhistira menyebut terlapor berinisial AG (37) telah diamankan dan ditahan pada Senin, 6 April 2026. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini terlapor sudah kami amankan kasus juga masih berlanjut proses penyelidikan” tutupnya. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *