benuanta.co.id, NUNUKAN – Kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Nunukan terus menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan.
Kasus-kasus yang terungkap memperlihatkan pola serupa, di mana pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat korban dan memanfaatkan kepercayaan untuk melancarkan aksinya.
Salah satu kasus yang mencuat pada Maret 2026, di mana seorang pria paruh baya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Aksi tersebut dilakukan berulang kali dengan modus bujuk rayu, disertai pemberian uang dan ancaman agar korban tidak melapor. Kasus ini baru terungkap setelah warga mencurigai gerak-gerik pelaku dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Masyarakat juga sebelumnya juga dihebohkan oleh kasus pencabulan terhadap balita yang melibatkan seorang oknum pegawai pemerintah pada 2025. Pelaku dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan diwajibkan membayar restitusi kepada korban.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan seksual terhadap anak di wilayah perbatasan, menunjukkan bahwa korban tidak hanya berasal dari satu kelompok usia.
Menanggapi kondisi tersebut, Praktisi Hukum di Nunukan, Andi Wawan, S.H menilai maraknya kasus pelecehan anak di Nunukan mencerminkan lemahnya sistem perlindungan anak.
“Kita melihat masih rendahnya kesadaran masyarakat, kurangnya pengawasan lingkungan, serta belum optimalnya efek jera bagi pelaku,” ujar Andi Wawan.
Ia menekankan, penegakan hukum harus tegas dan maksimal, termasuk pemberian hukuman berat serta pengawasan terhadap residivis. Andi Wawan juga mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem pelaporan yang ramah anak, meningkatkan edukasi di sekolah, serta melibatkan keluarga dalam upaya pencegahan.
Menurutnya, fenomena ini menjadi peringatan serius bahwa perlindungan anak memerlukan perhatian dan kerja sama dari semua pihak aparat penegak hukum, pemerintah, hingga masyarakat agar lingkungan yang aman bagi anak terwujud dan kasus serupa tidak berulang.
Meskipun Indonesia memiliki regulasi perlindungan anak seperti Undang‑undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Andi menyoroti hambatan implementasi, antara lain kurangnya bukti kuat, rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor, dan koordinasi yang belum optimal antara aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak.
Ia juga menekankan pentingnya restitusi dan pemulihan psikologis bagi korban. “Hukuman pidana bagi pelaku tidak cukup jika korban tidak menerima dukungan psikologis dan sosial yang memadai,” tuturnya.
Menurutnya, pendekatan hukum harus komprehensif, bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan dukungan jangka panjang.
Andi menegaskan perlunya edukasi di sekolah dan komunitas untuk mencegah kekerasan terhadap anak serta mendorong masyarakat melapor apabila menemukan indikasi pelecehan.
“Dengan sinergi lebih kuat antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat, angka kejadian dapat ditekan, dan anak-anak di Kabupaten Nunukan bisa mendapatkan perlindungan yang layak,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







