IRT di Nunukan Diduga Jadi Calo PMI Ilegal, Diciduk Polisi saat Lagi Santai di Kontrakan

benuanta.co.id. NUNUKAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dan/atau pelanggaran perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 10.45 Wita di Pelabuhan Tunon Taka. Dalam operasi ini, polisi menemukan tiga orang PMI yang terdiri dari dua orang dewasa dan satu anak yang diduga hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, menjelaskan pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satreskrim di kawasan pelabuhan.

“Personel kita saat itu mencurigai satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan seorang anak. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja tanpa dokumen resmi dan tidak melalui prosedur keimigrasian,” ujar Sunarwan.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keberangkatan ketiga korban difasilitasi oleh seorang perempuan berinisial K alias R (31) Ibu Rumah Tangga yang berperan sebagai pengurus atau calo.

Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumah kontrakannya yang berada di Gang Borneo 1, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

“Pelaku diduga dengan sengaja mengatur keberangkatan PMI secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone masing-masing merek Infinix Smart 20 dan Oppo A54, tiga lembar tiket kapal KM Pantokrator, serta foto surat cuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mematok tarif sebesar RM 1.300 per orang untuk perjalanan dari Nunukan menuju Lahad Datu, Malaysia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sunarwan menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam praktik pengiriman PMI ilegal tersebut. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *