Anggota DPRD Bulungan LL Bantah Ijazahnya Palsu, Kasus Masih dalam Penyidikan Kepolisian

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota dewan Kabupaten Bulungan, LL, masih bergulir di tangan penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (26/1/2026), sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Kaltara Nomor S.Tap/07/I/Ditreskrimum/2026.

Dalam perkara ini, LL yang berusia 46 tahun diduga menggunakan ijazah palsu Paket C saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Bulungan pada Pemilihan Umum 2024.

Nah, LL melalui penasehat hukumnya, Padly, membantah ijazah kliennya palsu. “Ijazah (paket C) milik LL adalah asli, diperoleh melalui proses yang sah, mulai dari pendaftaran hingga ujian,” ungkap Padly, Senin (31/3/2026).

Pihaknya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kalimantan Utara. Mereka menyatakan percaya bahwa aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan.

Padly membantah isu yang menyebut LL baru menyelesaikan pendidikan Paket A, B, dan C dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki, proses pendidikan itu sudah ditempuh jauh sebelumnya.

“Klien kami mengikuti Paket A sejak 2015, Paket B tahun 2019, dan Paket C tahun 2021,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa LL tidak pernah terdaftar di lembaga pendidikan lain selain yang diakui secara resmi.

Padly menilai kasus ini memiliki kaitan dengan unsur politik. Ia menyoroti laporan yang baru muncul setelah tahapan pemilu selesai, padahal sebelumnya telah melalui proses verifikasi berlapis.

“Prosesnya sudah melalui partai, KPU, Bawaslu, bahkan Gakkumdu, dan tidak ditemukan pelanggaran,” katanya.

Pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar. Mereka juga telah melakukan pelaporan ke pihak berwajib.

Kabid Humas Polda Kaltara, Slamet Riyadi, dikonfirmasi tidak memberikan banyak keterangan terkait perkembangan kasus ini, ia mengatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *